Usman Hamid Sebut Pengerahan Prajurit TNI Amankan Kantor Kejaksaan Intervensi Militer di Ranah Sipil
Usman Hamid mengatakan, pengerahan alat kelengkapan dan personel TNI guna mendukung Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk segera mencabut surat telegram tertanggal 6 Mei 2025 yang memerintahkan pengerahan alat kelengkapan dan personel TNI guna mendukung Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, telegram tersebut melanggar konstitusi dan sejumlah undang-undang, serta mengancam independensi penegakan hukum di Indonesia.
"Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum," kata Usman dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).
Usman menjelaskan, tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan dan tidak masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil.
Apalagi, kata dia, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan.Ìý
"Kami menilai bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan. MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri," tegas Usman.
Menurut Usman, pengamanan institusi sipil penegak hukum kejaksaan tidak memerlukan dukungan berupa pengerahan personil TNI karena tidak ada ancaman yang bisa menjustifikasi mengharuskan pengerahan satuan TNI.Ìý
"Pengamanan institusi sipil penegak hukum cukup bisa dilakukan oleh misalkan satuan pengamanan dalam (satpam) kejaksaan. Dengan demikian, surat telegram itu sangat tidak proporsional terkait fungsi perbantuannya dan tindakan yang melawan hukum serta undang-undang," ucapnya.
Usman berpendapat bahwa surat perintah itu berpotensi mempengaruhi independensi penegakan hukum, karena kewenangan penegakan hukum tidak sepatutnya dicampuradukkan dengan tugas fungsi pertahanan yang dimiliki oleh TNI.
"Surat perintah pengerahan ini semakin menguatkan dugaan masyarakat akan kembalinya dwifungsi TNI setelah UU TNI direvisi beberapa bulan lalu dan bahkan salah satu pasal yang menambahkan Kejaksaan Agung sebagai salah satu institusi yang dapat diintervensi oleh TNI," tuturnya.
Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Panglima TNI mencabut surat yang tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
"Dengan semangat penegakan hukum yang adil dan bermartabat, upaya membangun reformasi TNI yang lebih professional dan jaksa sebagai salah satu pilar penegakan hukum, kami mendesak Panglima TNI mencabut Surat Perintah tersebut dan mengembalikan peran TNI di ranah pertahanan," tegas Usman.
Mereka yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan di antaranya Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat.
Baca juga: TNI AD Klarifikasi Telegram KSAD Soal Pengamanan Kejati dan Kejari Se-Indonesia: Terkait Jampidmil
Kemudian, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), De Jure.
Panglima TNI
Jenderal Agus Subiyanto
Amnesty International Indonesia
Usman Hamid
penegakan hukum
intervensi
Militer
Kejaksaan Negeri
Kejaksaan Tinggi
TNI
TNI AD Klarifikasi Telegram KSAD Soal Pengamanan Kejati dan Kejari Se-Indonesia: Terkait Jampidmil |
![]() |
---|
Beredar Surat Pengerahan Prajurit TNI Jaga Seluruh Kejati Hingga Kejari, Kejagung: Itu Kerja Sama |
![]() |
---|
Ada Beda 'Mazhab' Soal Pemakzulan Gibran, Halal Bihalal Purnawirawan TNI Disebut untuk Cooling Down |
![]() |
---|
Detik-detik Tewasnya Bumi Walo, Tokoh OPM Papua Pelaku Pembantaian Warga Sipil dan Tukang Ojek |
![]() |
---|
Sosok Bumi Walo, Tokoh OPM Papua yang Ditakuti, Tewas dalam Operasi TNI Setelah Setahun Buron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.