Kadin RFBH Jalankan 3 Strategi Dorong Transformasi Sektor Kehutanan
Sejak tahun 2022, Kadin RFBH mendorong adopsi Multiusaha Kehutanan (MUK) sebagai model bisnis regeneratif yang lebih adaptif, berkelanjutan, inklusif.
Penulis:
Choirul Arifin
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mengantisipasi tantangan global yang terus berkembang, perubahan iklim dan keberlanjutan ekonomi, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) melalui Regenerative Forest Business Hub (RFBH) mengambil langkah strategis mempercepat transformasi sektor kehutanan nasional.
Sejak tahun 2022, Kadin RFBH konsisten mendorong adopsi Multiusaha Kehutanan (MUK) sebagai model bisnis regeneratif yang lebih adaptif, berkelanjutan, dan inklusif.
Transformasi ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2021, yang menggeser fokus pemanfaatan hutan dari berbasis kayu (timber-based) menjadi multi usaha yang lebih beragam, termasuk hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan.
Baca juga: Hari Bumi, KBF Indonesia Tingkatkan Pendapatan UMKM Kehutanan di Papua
Kadin Indonesia melihat kebijakan ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan peluang besar bagi dunia usaha untuk meningkatkan performa finansial, memperkuat ketahanan terhadap
guncangan ekonomi makro, serta berkontribusi aktif dalam upaya mitigasi perubahan iklim.
Untuk menyiapkan pondasi bisnis kehutanan regeneratif, Kadin RFBH mengembangkan strategi berbasis tiga pendekatan utama, yaitu Learning melalui pembangunan kapasitas sumber daya manusia lewat pelatihan, studi, dan peer-to-peer review; Dialogue untuk mendorong diskusi multipihak terkait kebijakan, akses pasar, akses keuangan, dan pengembangan produk inovatif; serta Implementation dengan mendampingi perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam menyiapkan dan melaksanakan pilot MUK.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Keberlanjutan Kadin Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, transformasi bisnis kehutanan menuju model MUK bukan hanya peluang ekonomi, tetapi juga kontribusi nyata dunia usaha untuk menjadi motor perubahan, mengintegrasikan keberlanjutan dalam praktik bisnis, dan memperkuat ketahanan sosial-ekologi Indonesia di masa depan.
“Transformasi ini tentu tidak terjadi dalam semalam, melainkan membutuhkan pembangunan ekosistem pendukung secara menyeluruh, mulai dari sistem kebijakan, peningkatan kapasitas SDM, hingga penguatan akses pasar, investasi, dan tenaga kerja lokal di daerah terpencil.
"Sebagai langkah konkretnya, Kadin RFBH menginisiasi pengembangan pilot MUK sebagai model percontohan untuk semua pihak, sekaligus mendorong integrasi MUK ke dalam RPJMN 2025–2029 sebagai proyek strategis nasional,” ujar Shinta dikutip Sabtu, 10 Mei 2025.
Selama periode 2022 hingga 2025, Kadin RFBH mencatat sejumlah pencapaian signifikan. Inisiatif ini berhasil melakukan sosialisasi mendalam dan mengarusutamakan MUK sebagai model bisnis regeneratif, meningkatkan kapasitas SDM PBPH, mengembangkan desain model bisnis MUK, serta melakukan studi pasar dan penyusunan skema pembiayaan.
Baca juga: Kasus Temuan Ladang Ganja di Bromo Terungkap, DPR akan Minta Pertanggungjawaban Menteri Kehutanan
Kadin RFBH juga berhasil mendorong terbentuknya kesepakatan bisnis berbasis MUK antara PBPH dan pasar, menyusun pra-master plan dan master plan MUK, serta mengintegrasikannya ke dalam RPJMN.
Penyusunan business plan untuk PBPH pilot yang siap mengimplementasikan MUK pun telah berhasil dilakukan.
Berbekal pencapaian ini, Kadin RFBH menatap masa depan dengan fokus memperluas keterlibatan UMKM dan memperkuat ekosistem bisnis kehutanan berbasis regenerasi.
"Dalam roadmap terbaru, Kadin RFBH menetapkan target untuk periode 2025–2029. Program ini menargetkan implementasi 10 pilot MUK dengan nilai investasi baru minimal Rp1,2 triliun dan pengelolaan bruto seluas 500 ribu hektare lahan hutan," jelas Shinta.
Kadin RFBH akan mendorong perluasan adopsi MUK oleh 109 PBPH dan Perhutanan Sosial, mencakup area hingga satu juta ha neto. Strategi ini dilengkapi dengan penguatan koordinasi lintas kementerian untuk harmonisasi kebijakan dan insentif, serta pengembangan platform komunikasi nasional guna mempercepat pembentukan jaringan bisnis regeneratif berbasis MUK.
Satria Arta Kumbara, Pecatan TNI Gabung Militer Rusia, Disebut Berpotensi Hadapi Hukum Internasional |
![]() |
---|
Live Score Hasil Grand Final Proliga 2025 Hari Ini: Megawati Main Dulu, Popsivo vs JPE Berebut Juara |
![]() |
---|
Indonesia Perlu Antisipasi Produk China Pasca Pemberlakuan Tarif Impor AS |
![]() |
---|
Pengemudi Mabuk Tabrak Pelajar di Semarang, Pelaku Selamat setelah Mobilnya Tubruk 3 Korban & Halte |
![]() |
---|
Lisa Mariana Ngotot Minta Tanggung Jawab Ridwan Kamil, Ingin Pendidikan yang Baik untuk Anaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.