Revisi UU TNI
Delapan Permohonan Uji Formil UU TNI Masuk ke MK
Para pemohon terdiri dari akademisi, praktisi hukum, hingga mahasiswa dari berbagai latar belakang.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Hasanudin Aco
Ìý
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima delapan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang tercatat dalam rentang perkara dari Maret hingga Rabu (30/4/2025) hari ini.
Para pemohon terdiri dari akademisi, praktisi hukum, hingga mahasiswa dari berbagai latar belakang.
Berdasarkan data laman resmi MK, perkara-perkara tersebut adalah:
- Perkara Nomor 58/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Hidayatuddin dan Respati Hadinata.
- Perkara Nomor 57/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Bilqis Aldila Firdausi, Farhan Azmy Rahmadsyah, dan Lintang Raditya Tio Richwanto.
- Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Muhammad Bagir Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, dan Thariq Qudsi Al Fahd.
- Perkara Nomor 55/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir.
- Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Muhammad Alif Ramadhan dan enam pemohon lainnya.
- Perkara Nomor 73/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025, diajukan oleh Moch Rasyid Gumilar dan empat pemohon lainnya.
- Perkara Nomor 72/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025, diajukan oleh Masail Ishmad Mawaqif, Reyhan Roberkat, Muh Amin Rais Natsir, dan Aldi Rizki Khoiruddin.
Selain tujuh permohonan uji formil, terdapat pula satu permohonan uji materi yakni:
- Perkara Nomor 76/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025, yang diajukan oleh Prabu Sutisna, Haerul Kusuma, Noverianus Samosir, Christian Adrianus Sihite, Fachri Rasyidin, dan Chandra Jakaria.
Para pemohon umumnya menilai proses pembentukan revisi UU TNI tidak memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.
Beberapa permohonan juga menyinggung soal partisipasi publik yang dinilai minim serta potensi tumpang tindih kewenangan sipil dan militer dalam konteks negara demokrasi.
Revisi UU TNI
UU TNI Hasil Revisi Sudah Diteken, Koalisi Masyarakat Sipil Beri Sejumlah Kritik dan Catatan |
---|
Amanat Panglima TNI: Revisi UU TNI Berpegang Pada Prinsip Supremasi Sipil dan Demokrasi |
---|
Generasi Muda FKPPI Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI |
---|
Dr Rasminto: Revisi UU TNI Bukan Soal Militerisasi Tapi Penguatan Sistem Pertahanan Adaptif |
---|
Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto Diskusi UU TNI dengan Mahasiswa di Kampus |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.