Istana Respons Kritik Mahfud MD Soal Lembaga Kepresidenan: Pasti Kami Perhatikan
Pemerintah merespons pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menilai perlu adanya pengaturan khusus mengenai lembaga kepresidenan.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA 鈥 Pemerintah merespons pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menilai perlu adanya pengaturan khusus mengenai lembaga kepresidenan dalam bentuk undang-undang.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Istana terbuka terhadap masukan tersebut.
鈥淚ntinya kalau kami ini terbuka kalau ada masukan atau pendapat dari Prof Mahfud. Pasti kami perhatikan,鈥 ujar Prasetyo saat menjawab pertanyaan awak media di Istana Negara, Jumat (9/5/2025).
Meski demikian, Prasetyo menyebut belum menerima dokumen atau usulan resmi terkait poin-poin spesifik yang perlu diatur dalam undang-undang mengenai kelembagaan kepresidenan.
Ia menyebut penting untuk mengetahui terlebih dahulu substansi dan tujuan dari usulan Mahfud MD.
Baca juga: Sosok Muhammad Taufiq, Advokat Senior Penggugat Ijazah Jokowi akan Laporkan Mahfud MD ke Polisi
鈥淛ustru di situ, makanya saya bertanya ini, karena secara langsung atau secara formilnya kan belum ada dokumen usulan atau poin-poin usulan yang masuk,鈥 jelasnya.
Adapun Mahfud MD sebelumnya dalam sebuah forum akademik di Yogyakarta menyampaikan pentingnya merumuskan aturan hukum yang lebih tegas terkait kelembagaan kepresidenan.
Pertimbangannya, hal ini penting agar kekuasaan presiden tetap dalam koridor demokrasi dan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.