bet365足球投注

Sabtu, 10 Mei 2025

Istana Respons Kritik Mahfud MD Soal Lembaga Kepresidenan: Pasti Kami Perhatikan

Pemerintah merespons pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menilai perlu adanya pengaturan khusus mengenai lembaga kepresidenan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
bet365足球投注news.com/Taufik Ismail
MENSESNEG - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (29/10/2024). Ia merespons pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menilai perlu adanya pengaturan khusus mengenai lembaga kepresidenan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA 鈥 Pemerintah merespons pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menilai perlu adanya pengaturan khusus mengenai lembaga kepresidenan dalam bentuk undang-undang.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Istana terbuka terhadap masukan tersebut.

鈥淚ntinya kalau kami ini terbuka kalau ada masukan atau pendapat dari Prof Mahfud. Pasti kami perhatikan,鈥 ujar Prasetyo saat menjawab pertanyaan awak media di Istana Negara, Jumat (9/5/2025).

Meski demikian, Prasetyo menyebut belum menerima dokumen atau usulan resmi terkait poin-poin spesifik yang perlu diatur dalam undang-undang mengenai kelembagaan kepresidenan.

Ia menyebut penting untuk mengetahui terlebih dahulu substansi dan tujuan dari usulan Mahfud MD.

Baca juga: Sosok Muhammad Taufiq, Advokat Senior Penggugat Ijazah Jokowi akan Laporkan Mahfud MD ke Polisi

鈥淛ustru di situ, makanya saya bertanya ini, karena secara langsung atau secara formilnya kan belum ada dokumen usulan atau poin-poin usulan yang masuk,鈥 jelasnya.

Adapun Mahfud MD sebelumnya dalam sebuah forum akademik di Yogyakarta menyampaikan pentingnya merumuskan aturan hukum yang lebih tegas terkait kelembagaan kepresidenan.

Pertimbangannya, hal ini penting agar kekuasaan presiden tetap dalam koridor demokrasi dan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

Berita Rekomendasi
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365足球投注, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365足球投注 Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan