Ijazah Jokowi
Buntut Panjang Pernyataan Mahfud, Eks Menkopolhukam Dilaporkan Penggugat Ijazah Jokowi
Mahfud MD bakal dilaporkan oleh penggugat ijazah Jokowi buntut meyakini bahwa PN dan PTUN menolak gugatan soal kasus ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Penggugat ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Muhammad Taufiq berencana bakal melaporkan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD karena dianggap telah menghina pengadilan atau contempt of court.
Adapun landasan pelaporan Taufiq tersebut berdasarkan pernyataan Mahfud yang menyebut bahwa Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan menolak seluruh gugatan terkait ijazah Jokowi.
Pernyataan Mahfud tersebut terekam dan videonya diunggah di kanal YouTube pribadinya pada Minggu (3/5/2025) lalu.
Taufiq menganggap pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut telah menggiring opini publik serta kinerja hakim.
"Sangat mengagetkan dan tidak bisa dimengerti ada seorang guru besar tata negara mengatakan bahwa gugatan (ijazah Jokowi) sudah pasti ditolak."
"Ini kan semacam menggiring opini, yang pertama, dan kedua menjustifikasi bahwa persidangan itu harus mengarahnya ke sana (penolakan gugatan)," kata Taufiq dikutip dari YouTube Refly Harun, Kamis (8/5/2025).
Taufiq juga menilai pernyataan Mahfud adalah upaya intervensi terhadap kerja hakim.
Dia khawatir sosok Mahfud yang merupakan tokoh nasional dapat mempengaruhi putusan hakim terkait gugatan ijazah Jokowi.
Baca juga: Polda Metro Jaya Periksa Tiga Anggota TPUA Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Pengaruh Mahfud tersebut, kata Taufiq, semakin terasa ketika pernyataannya dikutip oleh hampir seluruh media nasional.
"Ini kan persidangan itu masih dalam proses mediasi berlangsung empat kali, dan ini baru berlangsung dua kali."
"Tapi tiba-tiba dia mengatakan ini akan ditolak dan itu sangat berpengaruh karena hampir semua media, media televisi, media online, dan media cetak, itu mengutip pernyataan itu," jelasnya.
Taufiq menduga pernyataan Mahfud tersebut adalah upaya mendikte pengadilan dalam proses hukum terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Di sisi lain, dia mengungkapkan tim hukumnya akan menganalisis pernyataan Mahfud tersebut pada Kamis sore.
Kemudian, rencana pelaporan terhadap Mahfud akan dilakukan pada Jumat (9/5/2025) besok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.