Mantan Pemain Sirkus OCI Ngadu ke Kapolri Setelah 28 Tahun Laporannya Disebut Di-SP3
Sejumlah mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) mendatangi Bareskrim Polri untuk mengadu ke Kapolri kasus mereka yang di-SP3.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Choirul Arifin
Ìý
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Mereka hendak menyampaikan pengaduan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menanyakan kejelasan soal surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas laporan dugaan eksploitasi.
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/60/V/1997/Satgas tertanggal 6 Juni 1997.
"Hari ini kita datang ke Mabes Polri terkait mempertanyakan surat SP3 terhadap laporan saudara Vivi tahun 1997. Yang mana menurut informasi dari Komnas HAM tahun 1999 sudah dikeluarkan SP3," kata kuasa hukum pelapor, Muhammad Sholeh kepada wartawan.
Sholeh menyebut ada keanehan yang pihaknya temukan terkait SP3 laporan tersebut. Selama ini pihaknya mendapat informasinya dari Komnas HAM bukan dari Polri.
"Padahal menurut kami pasal yang diadukan tersebut tidak susah untuk membuktikan, yaitu pasal 277 KUHP."
"Di situ, menghilangkan identitas seseorang dan dalam kasus ini mestinya bukan Vivi seorang, tapi ada banyak korban yang sampai hari ini juga tidak tahu asal usulnya, tidak tahu siapa orang tuanya," tuturnya.
Sholeh akan mendesak Polri untuk memberikan kejelasan atas dokumen SP3 tersebut.
"Jadi tujuannya kita tidak akan berdebat, sebab dua minggu terakhir ketika kasus ini viral, juga tidak pernah ada suara dari Mabes Polri soal SP3 itu. Meskipun teman-teman komisi XIII DPR RI sudah mempertanyakan tapi tetap tidak ada suara," tuturnya.
Menurut dia, kepastian SP3 kasus ini akan membuat pihak pelapor untuk mengajukan langkah hukum selanjutnya seperti gugatan praperadilan.
Baca juga: Susno Duadji Minta Dedi Mulyadi Ikut Tuntaskan Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus Taman SafariÌý
Sebelumnya, Polri menyatakan kembali menelusuri kasus dugaan eksploitasi yang dialami para korban Oriental Circus Indonesia (OCI).
Direktur Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak (PPA)-Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan kasus tersebut pernah dilaporkan 28 tahun silam.
"Terkait dengan laporan di tahun 1997 tentu kami masih proses mencari datanya mengingat kejadian sudah sangat lama," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).
Baca juga: Penampakan Bunker Rahasia di Taman Safari Indonesia Diduga Tempat Penyiksaan Eks Pemain Sirkus OCI
Polisi sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) yang turut mendampingi para korban.
Beberapa pertemuan sudah dilakukan untuk memperbarui informasi dan mendalami penanganan kasus ini.Ìý"Kami sudah bersurat ke fungsi yang membidangi (Kemen PPPA)," tandasnya.
Ìý
Hampir 3 Tahun Buron, Bareskrim Tangkap Pemilik Situs Judol Nitro123 saat Mendarat di Indonesia |
![]() |
---|
Bercak Sperma Diduga Milik Predator Seksual Jepara Ditemukan di Kamar Kos Nomor 4 |
![]() |
---|
Viral Kenakalan Remaja di Jabar, Curi Mobil hingga Bacok Teman, Dedi Mulyadi: Cerita Menyedihkan |
![]() |
---|
Ketua Komnas HAM RI Serahkan Dokumen Pedoman Hak Atas Pekerjaan yang Layak ke Menaker |
![]() |
---|
Kabareskrim Peringatkan Pecandu Judi Online: Algoritma Sudah Disetel, Tak Akan Menang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.