Ketua Komnas HAM RI Serahkan Dokumen Pedoman Hak Atas Pekerjaan yang Layak ke Menaker
Komnas HAM serahkan SNP nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan yang Layak ke Menaker RI Prof Yassierli, Jumat (2/5/2025).
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro menyerahkan dokumen Standar Norma dan Pengaturan (SNP) nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan yang Layak kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Prof Yassierli di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Jumat (2/5/2025).
Dalam sambutannya, Atnike mengatakan SNP hak atas pekerjaan yang layak adalah upaya Komnas HAM untuk menggali dan merumuskan interpretasi normatif, baik terhadap norma-norma HAM internasional, maupun regulasi atau peraturan perundang-undangan di tingkat nasional di Indonesia, agar dapat menjadi perdoman yang efektif.Ìý
SNP tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan yang bertanggung jawab untuk memenuhi dan melindungi hak asasi manusia, maupun para pemangku hak, yaitu kita semua warga negara Indonesia, penduduk Indonesia.
Ia menekankan persoalan hak atas pekerjaan yang layak menjadi kepentingan semua pihak.
Pelaksanaan dari pemenuhan dan perlindungan hak tersebut menurutnya juga perlu ditafsirkan secara cukup jelas.Ìý
Atnike memandang persolan tentang hak atas pekerjaan yang layak terus berubah seiring perkembangan zaman.
Termasuk ketika investasi tersebut dimungkinkan terjadi lintas negara seperti saat ini.
Ìý
SNP Komnas HAM tersebut, kata dia, berada pada level nasional yang memuat tafsir tidak hanya kepada norma internasional tetapi juga kepada norma dan aturan domestik.
Baca juga: Kronologi Ketua Komnas HAM Papua dan Kapolda Papua Barat Ditembaki KKB saat Cari Iptu Tomi Marbun
Hal itu disampaikannya saat Diskusi Publik dan Peluncuran Standar Norma dan Pengaturan Tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Jumat (2/5/2025).
"Sebagai sebuah pedoman, dokumen ini bertujuan untuk terus mendorong bahwa pekerjaan yang layak adalah hak yang harus dijamin bagi setiap orang tanpa diskriminasi, tanpa kekerasan, dan tanpa eksploitasi," ungkap Atnike.
Ia mengungkapkan, meski erat dengan hak ekonomi, sosial, dan budaya, hak atas pekerjaan yang layak tidak bisa dipisahkan dengan hak sipil dan politik.Ìý
Oleh karenanya, kata dia, ada hak untuk berorganisasi, bargaining (negosiasi), berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagai bagian dari hak pekerja atau hak buruh.Ìý
Ia mengatakan kualitas dari hak atas pekerjaan yang layak tidak bisa hanya diserahkan atau ditentukan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Kualitas sumber daya manusia dari tenaga kerja yang ada, kata dia, juga ditentukan oleh sumbangan dari sektor pendidikan.Ìý
Kualitas upah dan jaminan sosial bagi tenaga kerja dan keluarganya, ungkap dia, adalah sumbangan dari pertumbuhan di sektor industri dan perdagangan.Ìý
Artikel ini merupakan bagian dari inisiatif Lokal Asri yang berfokus pada lokalisasi nilai-nilai tujuan pembangunan berkelanjutan. Pelajari selengkapnya!
A member of

Follow our mission at
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.