Judi Online
Bareskrim Bongkar Situs Judol H55 Hiwin, 4 Pelaku Ditangkap Hingga Sita Uang Rp 14,6 Miliar
Adapun modus yang dilakukan yakni menjadikan perusahaan sebagai agregator atau penyedia layanan perantara, deposit atau penyetoran dana.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online yang mengoperasikan situs H55 Hiwin hingga menyita uang sebesar Rp 14,6 miliar.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan dalam kasus ini pihaknya berhasil menangkap empat orang tersangka yang tiga di antaranya merupakan warga negara Indonesia berinisial AFA, RJ, DHS dan satu warga negara Cina berinisial QR.
Baca juga: Bareskrim Polri Blokir 865 Rekening Judi Online, Nilainya Mencapai Rp 194,7 Miliar
Adapun modus yang dilakukan yakni menjadikan perusahaan sebagai agregator atau penyedia layanan perantara, deposit atau penyetoran dana dan withdraw penarikan dana.
"Penyidik saat ini telah melakukan pembekuan dan penyitaan dana milik merchant yang tersimpan di dalam 8 penyedia jasa pembayaran dengan total nilai Rp14.675.739.801," kata Wahyu dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Wahyu menyebut perusahaan tersebut yakni PT Digital Maju Jaya dan PT Cahaya Lentera Harmoni. Keduanya berperan sebagai perantara transaksi judi berupa deposit dan penarikan (withdraw).
鈥淢odus ini semakin berkembang. Mereka tak hanya pakai bank, tapi juga layanan pembayaran digital untuk menyulitkan pelacakan,鈥 jelasnya.
Dalam hal ini, Wahyu pun membeberkan peran para tersangka yang sudah ditangkap. Pertama pada kluster WNI yakni berinisial DHS berperan sebagai Direktur PT Digital Maju Jaya selaku merchant agregator dalam transaksi deposit pada situs H55Hiwin.
Selanjutnya, tersangka AFA berperan sebagai Direktur PT Cahaya Lentera Harmoni selaku merchant agregator dalam transaksi withdraw pada situs yang sama.
Sementara itu, RJ sebagai penerima perintah dari tersangka berinisial D, warga negara Tiongkok yang berstatus DPO, untuk membuat perusahaan dan rekening bank PT Cahaya Lentera Harmoni sebagai alat transaksi yang terintegrasi dengan website perjudian online.
Terakhir, satu warga Cina berinisial QR berperan sebagai pengendali situs judi online H55 Hiwin, beserta enam situs judi online yang terafiliasi lainnya. Melakukan transaksi dan penukaran uang dari rupiah ke mata uang kripto USDT yang ada pada rekening PT Cahaya Lentera Harmoni.
Kemudian juga menjadi person incharge antara PT Cahaya Lentera Harmoni dan dengan beberapa penyedia jasa pembayaran di Indonesia.
Adapun situs lainnya yang memiliki IP Address yang sama yakni di mana situs-situs ini memiliki IP address yang sama, yaitu bahagia789, luckybali, 7276.com, suka789. jiliab.com, dan luxfeed.net.
Selain tersangka yang ditangkap, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Namun, tiga pelaku yang dua di antaranya merupakan WN Cina berinisial T dan D hingga F yang merupakan WNI masih buron.
Baca juga: Polri Serahkan 4 Tersangka Kasus Judi Online Agen138 ke Kejaksaan untuk Disidang
"Inisial T, warga negara China yang punya peran untuk memerintahkan tersangka QR menjadi PIC dalam bekerja sama dengan penyedia jasa pembayaran di Indonesia," ungkapnya.
Selanjutnya, D yang juga merupakan pengendali menkoordinir para pelaku di Indonesia. Kemudian WNI berinisial FS, lanjut dia, bertugas mencari figur seseorang direktur perusahaan merchant agregator untuk situs judol itu.
"Inisial D, warga negara China yang tadi saya sebutkan, berperan menampung perusahaan dan rekening-rekening dari tersangka RJ untuk sarana operasional perjudian online," ucap dia.
"Inisial FS, ini WNI, berperan mencari figur seseorang Direktur Perusahaan Merchant Agregator yang nantinya akan terafiliasi dengan situs judi online dan mencari rekening untuk dijadikan sarana pengelolaan aktivitas perjudian online," jelas Wahyu.
Dari pengungkapan itu, polisi telah melakukan pembekuan terhadap dana transaksi judi online mencapai Rp 14,6 miliar. Serta menyita 18 handphone, 3 laptop, 1 tablet, 32 kartu ATM, serta berbagai dokumen perusahaan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Judi Online
Haidar Alwi Puji Kinerja Polri Terkait Pemberantasan Judi Online |
---|
DPR Prihatin Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp 1.200 Triliun, Minta Satgas Judol Bertindak Tegas |
---|
Pria di Bandung Barat yang Mengaku Dibegal Ternyata Kelabui Istri, Uang Habis untuk Judol |
---|
Pria Asal Bekasi Berhasil Keluar dari Admin Judi Online di Kamboja Setelah Bayar Puluhan Juta |
---|
Polri & Polisi Kamboja Sepakat Tukar Informasi Cegah Masuknya Operator Judi Online dan Online Scam |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.