Gaji ke-13 2025 PNS Sebentar Lagi Cair, Ini Besarannya, Pensiunan Dapat Berapa?
Gaji ke-13 2025 bagi para PNS sebentar lagi akan cair. Simak besaran yang akan diterima. Berapa besaran gaji ke-13 untuk pensiunan?
Penulis:
Whiesa Daniswara
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Gaji ke-13 para pensiunan PNS dan ASN tahun 2025 akan segera dicairkan oleh pemerintah.
Gaji ke-13 merupakan penghasilan tambahan yang diberikan pemerintah kepada para ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Pemberian gaji ke-13 oleh pemerintah tersebut sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama ini.
Selain itu, gaji ke-13 juga ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dan pensiunan PNS untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Lantas, kapan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dan ASN yang masih aktif dicairkan?
Melalui laman Menpan RB, Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan gaji ke-13 bagi pensiunan dan ASN yang masih aktif akan dicairkan pada bulan Juni 2025.
"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," kata Prabowo.
Menurut Prabowo, gaji ke-13 bagi ASN di Instansi Pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sementara, bagi ASN di Instansi Daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing.
Kemudian bagi para pensiunan PNS, lanjut Presiden, akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
"Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajuri TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," ungkap Prabowo.
Baca juga: Kapan Gaji ke-13 2025 untuk Pensiunan PNS Cair? Ini Jadwal dan Besarannya
Kebijakan pemberian gaji ke-13 ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 11/2025.
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan
Perlu diketahui, besaran gaji ke-13 bagi para pensiunan berbeda-beda tergantung pada golongan dan jabatan terakhir.
Besaran gaji pensiunan PNS sudah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.