bet365足球投注

Sabtu, 3 Mei 2025

Dua Anggota DPR dari NasDem Kembali Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus CSR BI, Alasan Kunker

Tessa menjelaskan, baik Fauzi maupun Charles memberikan alasan yang sama atas ketidakhadiran mereka: sedang menjalani kegiatan kunjungan kerja

bet365足球投注news.com/ Ilham Rian Pratama
MANGKIR DIPERIKSA - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024). Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai NasDem, Fauzi Amro, dan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai NasDem, Charles Meikyansah, kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA 鈥 Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai NasDem, Fauzi Amro, dan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai NasDem, Charles Meikyansah, kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya sedianya dijadwalkan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi, Rabu (30/4/2025), terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

鈥淯ntuk dua saksi CSR BI tidak hadir dan telah memberi konfirmasi ketidakhadiran secara resmi kepada penyidik,鈥 ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).

Tessa menjelaskan, baik Fauzi maupun Charles memberikan alasan yang sama atas ketidakhadiran mereka: sedang menjalani kegiatan kunjungan kerja (kunker).

Baca juga: Kunker Komisi IV DPR RI ke Sumsel, Alex Indra Lukman Siap Perjuangkan Aspirasi Petani

鈥淒engan alasan bertabrakan dengan jadwal kegiatan kunjungan kerja yang sudah terjadwal sebelumnya,鈥 jelasnya.

Keduanya telah meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Namun, belum ditentukan kapan mereka akan dipanggil kembali oleh penyidik.

Sudah Dua Kali Mangkir

Ini merupakan kali kedua Fauzi Amro dan Charles Meikyansah tidak memenuhi panggilan KPK.

Sebelumnya, keduanya juga tidak hadir pada panggilan pertama yang dijadwalkan pada 13 Maret 2025.

Hingga kini, keterlibatan Fauzi dan Charles dalam perkara dugaan penyelewengan dana CSR Bank Indonesia masih belum diungkap secara detail.

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus ini sejak 16 Desember 2024.

Dugaan penyelewengan CSR BI ini melibatkan sejumlah anggota DPR RI Komisi XI periode 2019鈥2024.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada hari yang sama, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

Halaman
12
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365足球投注, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365足球投注 Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan