Hari Buruh
Di Depan Massa Buruh, Prabowo Nyatakan Dukung RUU Perampasan Aset
Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam sambutan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
"Saya dukung UU Perampasan Aset. enak saja, udah nyolong enggak mau kembalikan aset, gue tarik aja deh itu," kata Prabowo di depan massa aksi peringatan hari buruh sedunia atau May Day, Kamis.
Prabowo menggelorakan dukungan untuk bersama-sama melanjutkan perlawanan terhadap koruptor.
"Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tanyanya.
"Setuju," seru massa buruh.
Lebih lanjut, Prabowo menyindir ada pihak-pihak yang menikmati uang dari koruptor, salah satunya dengan menggelar demonstrasi yang membela koruptor.
"Nanti dikasih duit lo demo dukung koruptor, gue heran di Indonesia ada demo dukung koruptor," sindir Prabowo.
Untuk diketahui, ada enam poin tuntutan yang disampaikan serikat buruh ke pemerintah dalam memperingati Hari Buruh ԳٱԲDzԲ.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan enam tuntutan itu ada permintaan menghapus adanya outsourcing hingga mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.
"Yang pertama adalah hapus outsourcing. Yang kedua adalah upah layak. Yang ketiga adalah bentuk Satgas PHK (pemutusan hubungan kerja)," kata Said saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Baca juga: Sekjen Serikat Buruh Dunia: May Day 2025 di Monas Bersejarah karena Dihadiri Presiden Prabowo
Poin keempat, kata Said, buruh bakal menyuarakan agar pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.
Mereka berharap, RUU itu benar-benar melindungi buruh, bukan seperti Omnibus Law.
Kelima, buruh menuntut disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.