Ormas
Komisi II DPR Siap Revisi UU Ormas, Tapi Katanya Saat Ini Belum Urgen
Rifki mengungkapkan bahwa Komisi II DPR RI siap membahas usulan revisi UU Ormas jika ditugaskan oleh pemerintah. Meski begitu, ia memandang bahwa revi
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, memberikan tanggapan terkait wacana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang berencana merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).
Rifki mengungkapkan bahwa Komisi II DPR RI siap membahas usulan revisi UU Ormas jika ditugaskan oleh pemerintah.
Meski begitu, ia memandang bahwa revisi UU Ormas saat ini belum mendesak.Â
Menurutnya, bahwa fokus utama dalam menangani masalah ormas bukanlah perubahan undang-undang.
Adapun masalah yang lebih penting adalah penegakan hukum terhadap individu-individu yang menyalahgunakan organisasi masyarakat untuk tindakan yang meresahkan, seperti pemerasan dan premanisme.
"Kalau memang itu usulan dari pemerintah dan kami ditugaskan oleh pimpinan DPR untuk membahasnya, kami siap," ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Rifqi menekankan bahwa masalah utama yang mengganggu kehidupan masyarakat terkait ormas bukanlah pada keberadaan undang-undangnya, melainkan pada perilaku individu yang mengatasnamakan ormas untuk melakukan tindakan ilegal.
Fokus pada Penegakan Hukum yang Tegas
Rifqi mengingatkan bahwa jika masalah ormas terkait dengan perilaku oknum yang melakukan pemerasan dan premanisme, maka masalah ini harus diselesaikan melalui penegakan hukum yang tegas.
Ia menyebutkan bahwa tindakan-tindakan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana umum yang sudah memiliki aturan hukum yang jelas.
"Kalau yang meresahkan itu adalah perilaku orang per orang, yang kerap mengatasnamakan ormas. Misalnya melakukan pemerasan, premanisme, kemudian hal-hal lain yang tidak pada tempatnya. Kata kuncinya, tegakkan hukum setegak-tegaknya," tambahnya.
Baca juga: Pimpinan MPR Tegaskan Ormas Ganggu Ketertiban Umum Bisa Dibubarkan
Menurut Rifqi, jika aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku yang melakukan tindakan kriminal dengan mengatasnamakan ormas, isu terkait ormas bermasalah tidak perlu menjadi masalah yang besar.
“Itu kan masuk dalam tindak pidana umum. Sepanjang kemudian aparat penegak hukum melakukan penegakan, orang mau malak, mau meras, minta THR dan seterusnya, harusnya isu ini gak jadi masalah," sambungnya.
Revisi UU Ormas Belum Urgen, Fokus pada PP

Rifqi menilai bahwa saat ini revisi UU Ormas tidak menjadi prioritas saat ini.Â
Menurutnya, UU yang ada, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, sudah cukup memberikan mandat kepada pemerintah untuk mengawasi dan membubarkan ormas yang melakukan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, revisi undang-undang tidak terlalu mendesak, terutama jika tujuan utamanya adalah untuk membubarkan ormas yang bermasalah.
Ormas
PBNU: Kami Tak Pernah Minta Izin Kelola Tambang |
---|
Tok! Gugatan Peraturan Ormas Keagamaan Dapat Jatah Izin Tambang Ditolak MK, Begini Alasannya |
---|
Pro dan Kontra Ormas Keagamaan di Sidang MK Soal Izin Tambang |
---|
18 Orang Gugat PP Izin Tambang Ormas Keagamaan Ke MA, Ada Putri Bungsu Gus Dur |
---|
18 Pemohon Uji Materi PP 25/2024 ke MA, Kebijakan Tambang Dinilai Jadi Ancaman Kesehatan Perempuan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.