Makelar Kasus di Mahkamah Agung
BREAKING NEWS Kejagung Tetapkan eks Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut perkara dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut perkara dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Terbaru, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Zarof menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Penetapan tersangka ini dilakukan sejak 10 April 2025 lalu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025.
Harli memastikan penetapan tersangka TPPU terhadap Zarof ini dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan dan bukan karena adanya permintaan dari pihak-pihak tertentu.
Selain itu, kata Harli, penyidik juga langsung melakukan pemblokiran terhadap aset-aset milik Zarof dan keluarganya terkait dengan kasus TPPU ini.
"Penyidik juga sudah melakukan upaya-upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh ZR. Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok, dan ada di Pekanbaru," ucapnya.
Selain itu, Harli mengatakan pihaknya juga melakukan penggeledahan terhadap dokumen terkait kasus tersebut.
"Nah apa tujuannya supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan ya, supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan, itu banyak sekali," ucapnya.
Sebelumnya diketahui dalam proses penyidikan, terungkap Eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar alias ZR kerap menjadi makelar kasus atau markus selama dirinya menjabat pada periode 2012 hingga 2022.
Dari perannya tersebut Zarof mampu mengumpulkan pundi-pundi uang hampir Rp 1 triliun yakni Rp 920.912.303.714 atau Rp 920,9 Miliar.
Adapun hal itu terungkap ketika penyidik Jampidsus Kejagung tengah mengusut kasus pemufakatan jahat berbentuk suap yang dilakukan Zarof dalam kasasi Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung RI, Abdul Qohar menyebut bahwa Zarof yang selama ini menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung menerima gratifikasi perkara-perkara di MA dalam bentuk uang.
"Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing. Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi ke dalam rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," ucap Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jum'at (25/10/2024).
Mahkamah Agung
bet365×ãÇòͶעBreakingNews
Zarof Ricar
Kejaksaan Agung
Abdul Qohar
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
tersangka
Kejagung
gratifikasi
pencucian uang
Makelar Kasus di Mahkamah Agung
Makelar Kasus MA Zarof Ricar Didakwa Terima Rp915 M dan 51 Kg Emas dari Tahun 2012-2022 |
---|
Sidang Perdana Zarof Ricar, Ibu Ronald Tannur, & Lisa Rachmat Digelar Hari Ini di Pengadilan Tipikor |
---|
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sidang Perdana Kasus Pemufakatan Suap Kasasi Ronald Tannur 10 Februari |
---|
Berkas Perkara Pemufakatan Suap Dilimpahkan ke Pengadilan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Segera Disidang |
---|
Kejagung Turut Limpahkan Uang Rp 920 M dan Emas 51 Kg Milik Zarof Ricar, Ini Rinciannya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.