TOPIK
Makelar Kasus di Mahkamah Agung
-
Penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU terkait penemuan uang Rp 951 miliar dan 51 kg emas saat penggeledahan di rumahnya.
-
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).Â
-
Bert mengaku diminta membantu biaya produksi film 'Sang Pengadil' senilai Rp 1 miliar oleh Zarof Ricar.
-
Berikut sosok Zarof Ricar, eks pejabat MA yang ditetapkan sebagai tersangka TPPU, ia tercatat memilki harta kekayaan Rp 51 miliar
-
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut perkara dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
-
Dengan keputusan ini, sidang kasus pemufakatan jahat dalam perkara kasasi terdakwa Ronald Tannur akan tetap berlanjut.
-
Hakim tidak menerima eksepsi (nota keberatan) eks pejabat MA Zarof Ricar atas dakwaan JPU terkait pemufakatan jahat kasasi Ronald Tannur.Â
-
Percakapan ini terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
-
Zarof Ricar didakwa melakukan permufakatan jahat dengan menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk diberikan kepada majelis hakim kasasi.
-
Gratifikasi itu diduga diterima terkait pengurusan perkara baik di pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi dan peninjauan kembali
-
Zarof Ricar, ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat akan menjalani sidang perdana kasus suap hari ini.
-
Zarof Ricar bakal jalani sidang perdana kasus pemufakatan jahat suap penanganan kasasi Ronald Tannur Senin (10/2/2025) di PN Tipikor Jakarta.
-
Zarof Ricar tersangka kasus pemufakatan jahat berupa suap kepengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat kasasi segera disidang.
-
Kejagung turut melimpahkan uang senilai Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram milik Zarof Ricar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kejagung meminta keterangan Manajer Quality Control PT Antam Tbk inisial SEP guna menelaah keasilan emas seberat 51 kilogram yang disita dari Zarof
-
MA membentuk tim khusus menyelidiki dugaan keterlibatan seorang mantan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R dalam kasus Ronald Tannur
-
Ketua Majelis Kasasi terdakwa Ronald Tannur, Soesilo terkonfirmasi bertemu dengan Zarof Ricar. Walau demikian, Soesilo tidak melanggar kode etik
-
Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan pertemuan tersebut bersifat eksidental dan tidak memengaruhi proses kasasi.
-
Pahala menyinggung kasus makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang memiliki uang nyaris Rp 1 triliun tak terdeteksi.Â
-
Kejagung memastikan uang Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang disita dari makelar kasus di Mahkamah Agung merupakan milik Zarof Ricar
-
Pasalnya, ketika diinterogasi lebih jauh soal perkara apa saja yang diurusnya selama jadi makelar MA, Zarof Ricar mengaku sudah lupa.
-
Penyidik masih ingin mencari benang merah keterkaitan antara Zarof, 3 Hakim PN Surabaya dengan perkara suap vonis bebas Ronald Tannur.
-
Menurut Joko, saat ini pihak kejaksaan belum berhasil menemukan bukti kuat yang mengaitkan ZR dengan suap tersebut.
-
Joko juga menjelaskan ihwal KY hanya akan bertindak jika ada temuan yang mengarah pada keterlibatan hakim aktif dalam kasus tersebut.Â
-
Kejaksaan Agung (Kejagung) melibatkan beberapa bank untuk melacak dana yang diduga disimpan oleh Zarof Ricar.
-
Zarof Ricar dikabarkan tengah dilakukan pemeriksaan oleh tim yang dibentuk oleh Mahkamah Agung (MA) diduga terkait makelar kasus.
-
Pasal 2 dijelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan negara dapat diancam pida
-
Untuk itu, Sahroni menaruh harapan besar kepada Kejagung, untuk terus mengungkap nama-nama yang tersangkut dalam kasus ini.
-
Meski begitu, Qohar belum bisa menjelaskan berapa jumlah rekening dan aset Zarof Ricar yang telah diblokir oleh pihaknya. Hal itu dikarenakan jumlah
-
Ia menilai jika ada korban kambing hitam dalam sejumlah perkara yang terindikasi dalam kasus ini, jaksa bisa melakukan Peninjauan Kembali (PK).