Kasus Suap di MA
KPK Panggil Windy Idol di Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi Hasbi Hasan. Hasbi telah divonis 6 tahun penjara.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil finalis Indonesian Idol tahun 2014, Windy Yunita Bastari Usman atau dikenal Windy Idol, Kamis (24/4/2025).
Windy Idol dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Baca juga: Sidang TPPU Korupsi Pertambangan Nikel, Karyawan PT LAM Buka Rekening BCA Uang Masuk Capai Rp 40 M
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama WYBU, wiraswasta," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya.
Selain Windy Idol, penyidik KPK turut memanggil kakak Windy bernama Rinaldo Septariando.
Windy Idol dan Rinaldo Septariando telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang di Mahkamah Agung. Mereka berdua dijerat bersama Hasbi Hasan.
Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi Hasbi Hasan. Hasbi telah divonis 6 tahun penjara.
Dalam proses sidang dugaan suap Hasbi Hasan, perkara pokoknya, Windy disebut memiliki hubungan spesial dengan Sekretaris MA terkait. Saling panggil "cayang" hingga tinggal bersama di hotel.
Windy diduga menerima dan menikmati sejumlah fasilitas hasil gratifikasi Hasbi Hasan. Seperti hotel, tas, dan liburan bersama. Dia juga diduga menerima rumah dari Hasbi Hasan. Nilainya mencapai Rp10 miliar.
Baca juga: KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol, Ini Penjelasan Direktur Penyidikan
Dalam proses persidangan dimaksud, jaksa KPK turut menampilkan foto saat Windy bersama Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).
Windy Idol pun pernah dicegah KPK bepergian keluar negeri sejak 21 Maret 2024. Belum diketahui apakah masa pencegahan keluar negeri Windy diperpanjang atau tidak.
Ìý
Ìý
Kasus Suap di MA
Kejagung Diduga Tak Niat Ungkap Markus di MA, Pakar Hukum Sarankan KPK Ambil AlihÌýKasus Zarof Ricar |
---|
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Simpan Uang Diduga Hasil 'Markus' dalam Brankas Ukuran 1 Meter |
---|
KPK Dalami Aliran Uang ke Hasbi Hasan untuk Urus Perkara di Mahkamah Agung |
---|
KPK Periksa Hakim MK Ridwan Mansyur di Kasus Hasbi Hasan, Ditelusuri Tupoksi Waktu di MA |
---|
Lawan Vonis 12 Tahun Penjara, Hakim Agung Gazalba Saleh Ajukan Kasasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.