Kasus Suap di MA
Kejagung Diduga Tak Niat Ungkap Markus di MA, Pakar Hukum Sarankan KPK Ambil AlihÌýKasus Zarof Ricar
Menurutnya, dalam surat dakwaan, tidak diungkapkan secara jelas siapa saja yang memberikan suap atau gratifikasi kepada Zarof Ricar. Padahal, dengan
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mendapat sorotan tajam.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menunjukkan keseriusan dalam mengungkap kasus makelar kasus (markus) yang melibatkan Zarof Ricar.
Fickar mengungkapkan, jika Kejagung tidak cukup menunjukkan upaya maksimal dalam menangani perkara ini, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya mengambil alih penyelidikan kasus ini.
"Saya kira kalau kelihatan Kejaksaan tidak punya niat untuk tuntaskan perkara ini (Zarof), maka KPK bisa ambil alih," kata Fickar usai kegiatan dalam diskusi Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi di Restoran Danau Sentani, Senayan Park, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).
Zarof Ricar saat ini tengah menghadapi peradilan terkait dugaan gratifikasi dan suap yang ia terima selama menjabat di MA. Ia diduga menerima gratifikasi hampir Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram dari pihak-pihak yang berperkara di MA antara 2012 hingga 2022. Zarof juga diduga terlibat dalam kasus suap terkait vonis bebas terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
Baca juga: Tampang Pasrah Kopka Basarsyah Pakai Baju Tahanan Kuning 08 Ditahan di Denpom Bandar Lampung
Fickar menyoroti ketidakjelasan dalam dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung.Ìý
Menurutnya, dalam surat dakwaan, tidak diungkapkan secara jelas siapa saja yang memberikan suap atau gratifikasi kepada Zarof Ricar. Padahal, dengan nilai gratifikasi yang sangat besar, sangat tidak mungkin jika hanya Zarof yang terlibat.Ìý
Fickar mendesak agar pihak-pihak terkait, termasuk hakim yang mungkin terlibat, turut diperiksa dan dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.
"Enggak mungkin dalam peristiwa ini hanya Zarof pelakunya. Dia mendapat Rp920 miliar itu dari mana? Masa' enggak ada orang atau pihak yang terlibat? Ya kan?" ujarnya.
Saat penggeledahan di rumah Zarof Ricar di Jakarta selatan pada awal pengungkapan kasus kasasi Ronald Tannur ini, penyidik Kejagung menemukan sejumlah uang dan emas batangan yang dikumpulkan Zarof selama periode 2012-2022.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan uang tunai dalam berbagai mata uang yang totalnya setara dengan Rp920 miliar, serta emas seberat 51 kilogram.
Uang dan emas itu diduga hasil Zarof Ricar mengumpulkan pundi-pundiÌýselama menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung dari penerimaan gratifikasi perkara-perkara di MA.
Namun, Fickar menilai proses pengusutan yang dilakukan oleh Kejagung masih belum menggali secara mendalam siapa saja pihak yang turut terlibat dalam aliran dana gratifikasi ini. Ia menekankan pentingnya untuk menghadirkan pihak-pihak terkait dalam persidangan agar keadilan dapat ditegakkan secara transparan.
Baca juga: Peringatan Keras KPK: ASN dan Pejabat Dilarang Terima Gratifikasi dalam Bentuk THR
Di sisi lain, Fickar juga menyoroti penerimaan gratifikasi sebesar Rp200 miliar untuk pengkondisian perkara Sugar Group. Ia berpendapat bahwa pihak Sugar Group serta pihak lain yang mungkin terlibat dalam aliran dana tersebut, seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam persidangan yang masih berlangsung.
"Kan sekarang sampai Rp920 miliar. Pasti Zarof menyebut nama-nama tertentu, dan nama-nama itu harus dipanggil semua. Mereka harus diperiksa, bahkan harus didudukkan sebagai saksi bahwa memang Zarof mendapatkan sumber hartanya dari situ," jelasnya. (bet365×ãÇòͶעnews/Abdi/Yls)
Ìý
Kasus Suap di MA
IPW Nilai Dakwaan Zarof Ricar Lemah, Eks Pejabat MA Bisa Bebas dari Tuntutan |
---|
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Simpan Uang Diduga Hasil 'Markus' dalam Brankas Ukuran 1 Meter |
---|
KPK Dalami Aliran Uang ke Hasbi Hasan untuk Urus Perkara di Mahkamah Agung |
---|
KPK Periksa Hakim MK Ridwan Mansyur di Kasus Hasbi Hasan, Ditelusuri Tupoksi Waktu di MA |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.