bet365×ãÇòͶע

Selasa, 6 Mei 2025

Kasus Suap di MA

KPK Dalami Aliran Uang ke Hasbi Hasan untuk Urus Perkara di Mahkamah Agung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Kompas/Syakirun Ni'am
DIPERIKSA KPK - Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, KPK tengah menelusuri aliran uang kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Di mana uang itu berasal dari pihak yang ingin mengurus perkara di Mahkamah Agung.

Hal itu didalami penyidik kepada Hasbi Hasan pada Rabu, 19 Februari 2025 lalu.

"Hadir dan didalami terkait dengan penerimaan uang terkait pengurusan perkara kepada dia dan penggunaannya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pernyataannya, Senin (24/2/2025).

KPK telah menetapkan Hasbi Hasan bersama Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Hasbi adalah penerima, sementara berperan sebagai terduga pemberi suap ialah Menas Erwin.

Selain kasus suap, Hasbi Hasan juga terjerat perkara dugaan pencucian uang.

Dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hasbi Hasan dijerat sebagai tersangka bersama finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman atau dikenal Windy Idol serta kakak Windy, Rinaldo Septariando.

Untuk diketahui, kasus suap yang menjerat Hasbi Hasan dan Menas Erwin berbeda dengan perkara suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi.Ìý

Dalam perkara itu, Hasbi Hasan telah divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan plus uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider 1 tahun penjara.

Ìý

Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan