Kasus Suap di MA
KPK Dalami Aliran Uang ke Hasbi Hasan untuk Urus Perkara di Mahkamah Agung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Di mana uang itu berasal dari pihak yang ingin mengurus perkara di Mahkamah Agung.
Hal itu didalami penyidik kepada Hasbi Hasan pada Rabu, 19 Februari 2025 lalu.
"Hadir dan didalami terkait dengan penerimaan uang terkait pengurusan perkara kepada dia dan penggunaannya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pernyataannya, Senin (24/2/2025).
KPK telah menetapkan Hasbi Hasan bersama Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Hasbi adalah penerima, sementara berperan sebagai terduga pemberi suap ialah Menas Erwin.
Selain kasus suap, Hasbi Hasan juga terjerat perkara dugaan pencucian uang.
Dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hasbi Hasan dijerat sebagai tersangka bersama finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman atau dikenal Windy Idol serta kakak Windy, Rinaldo Septariando.
Untuk diketahui, kasus suap yang menjerat Hasbi Hasan dan Menas Erwin berbeda dengan perkara suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi.Ìý
Dalam perkara itu, Hasbi Hasan telah divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan plus uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider 1 tahun penjara.
Ìý
Kasus Suap di MA
IPW Nilai Dakwaan Zarof Ricar Lemah, Eks Pejabat MA Bisa Bebas dari Tuntutan |
---|
Kejagung Diduga Tak Niat Ungkap Markus di MA, Pakar Hukum Sarankan KPK Ambil AlihÌýKasus Zarof Ricar |
---|
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Simpan Uang Diduga Hasil 'Markus' dalam Brankas Ukuran 1 Meter |
---|
KPK Periksa Hakim MK Ridwan Mansyur di Kasus Hasbi Hasan, Ditelusuri Tupoksi Waktu di MA |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.