Pentingnya Keterlibatan Lembaga Resmi dalam Proses Penilaian Gelar Pahlawan, Termasuk Soeharto
Selly menyebut penetapan gelar pahlawan nasional kepada seseorang harus melalui mekanisme yang resmi dan didasarkan pada kajian akademik yang mendalam
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa penetapan gelar pahlawan nasional kepada seseorang, termasuk Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, harus melalui mekanisme yang resmi dan didasarkan pada kajian akademik yang mendalam.
"Kita menyadari Soeharto disebut Bapak Pembangunan Indonesia, maka kalau beliau memang akan dikategorikan sebagai pahlawan nasional, maka kita menghargai beliau sebagai Bapak Pembangunan Indonesia," kata Selly kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Baca juga: 2 Alasan KontraS Sebut Soeharto Tak Layak Terima Gelar Pahlawan Nasional, Singgung Pemerintahan Orba
Kendati demikian, Selly menekankan pentingnya keterlibatan lembaga resmi dalam proses penilaian tersebut.
Misalnya Kementerian Sosial (Kemensos) atau lembaga khusus yang menangani pemberian gelar kehormatan.
"Memang nanti harus dijelaskan juga oleh Kemensos atau lembaga yang khusus menangani penilaian tadi, apa alasan untuk memberikan gelar sebagai pahlawan nasional. Biasanya ada naskah akademik yang menjadi dasar," ucapnya.
Selly juga menyampaikan bahwa dirinya belum bisa memberikan tanggapan pribadi mengenai kelayakan seseorang menjadi pahlawan nasional.Â
Menurutnya, penilaian tersebut bukan domain individu melainkan harus dilakukan oleh negara dengan mempertimbangkan berbagai indikator dan komponen yang ada.
"Saya masih belum bisa memberikan tanggapan mengenai karakter apakah seseorang ini layak menjadi pahlawan nasional atau tidak. Yang punya dan bisa menilai indikator tersebut adalah lembaga resmi," ujarnya.
Baca juga: Kemensos: 10 Tokoh Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional dari Gus Dur hingga Soeharto
"Sehingga apakah saya pantas menjadi pahlawan nasional, apakah Soeharto pantas menjadi pahlawan nasional? Pasti negara punya alasan dengan melibatkan komponen yang ada," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Sosial bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) tengah membahas daftar nama calon penerima gelar Pahlawan Nasional tahun 2025.Â
Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos, Mira Riyati Kurniasih mengatakan, hingga saat ini sudah terdapat 10 nama yang masuk dalam daftar usulan.
"Untuk tahun 2025 sampai dengan saat ini, memang sudah ada proposal yang masuk ke kami, itu ada sepuluh. Empat pengusulan baru, dan enam adalah pengusulan kembali di tahun-tahun sebelumnya," kata Mira.
Nama Soeharto kembali masuk dalam daftar usulan bersama lima tokoh lainnya, yakni:
- KH Abdurrahman Wahid (Jawa Timur)
- KH Bisri Sansuri (Jawa Timur)
- Idrus bin Salim Al-Jufri (Sulawesi Tengah)
- Teuku Abdul Hamid Azwar (Aceh)
- KH Abbas Abdul Jamil (Jawa Barat).
Sementara itu, empat tokoh yang baru diusulkan tahun ini adalah:
- Anak Agung Gede Anom Mudita (Bali)
- Deman Tende (Sulawesi Barat),
- Prof Dr Midian Sirait (Sumatra Utara)
- K.H. Yusuf Hasim (Jawa Timur)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.