Hakim Eko Aryanto, Pengadil yang Disorot karena Vonis Ringan Harvey Moeis Dimutasi ke PN Sidoarjo
Mahkamah Agung (MA) memutasi hakim Eko Aryanto pengadil perkara korupsi Harvey Moeis, ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutasi hakim Eko Aryanto ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Hakim Eko sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia termasuk dalam susunan majelis hakim pengadil perkara korupsi Harvey Moeis di kasus PT Timah yang telah merugikan negara Rp300 triliun.
Di perkara itu, Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara.
Adapun pemutasian ini diketahui melalui surat hasil Rapat Pimpinan (Rapim) hakim Mahkamah Agung tahun 2025 yang dikutip Rabu (23/4/2025).
Surat tersebut dikeluarkan pada Selasa (22/4/2025) malam.
Eko Aryanto merupakan hakim yang menyatakan Harvey bersalah atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hukuman tambahan berupa rampasan harta benda Harvey Moeis juga ditetapkan untuk mengganti kerugian negara.
Namun, saat ini vonis Harvey sudah diperberat di tingkat banding, suami artis Sandra Dewi itu divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Selain, Eko Aryanto ternyata ada hakim yang juga memeriksa sekaligus mengadili perkara tiga hakim penerima suap dan gratifikasi dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.
Dia adalah Teguh Santoso, Teguh dimutasi dari PN Jakarta Pusat menjadi hakim PN Surabaya.
"Saya berharap bahwa mutasi promosi yang merupakan penyegaran dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan para aparat pengadilan untuk berkinerja lebih baik lagi," kata Ketua MA Sunarto dalam keterangan video yang dikutip Rabu (23/4/2025).
Dia juga berharap ke depannya hakim-hakim bisa menghindari pelayanan yang sifatnya transaksional.
"Pelayanan yang bersifat transaksional ke depan kita berdoa bersama-sama tidak ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional," kata Sunarto.
Mahkamah Agung
Eko Aryanto
Harvey Moeis
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sidoarjo
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Harta Kekayaan
Sosok Hasbi Hasan, Mantan Sekretaris MA di Panggil Mahkamah Agung soal Kasus Dugaan Pencucian Uang |
![]() |
---|
KPK Periksa Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Usut Dugaan TPPU di Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Gaya Hedon Marcella Santoso, Pengacara Tersangka Suap Hakim Rp 60 Miliar, Sempat Bela Harvey Moeis |
![]() |
---|
Hakim Agung Soesilo Mengaku Sempat Bertemu Zarof Ricar Bahas Kasus Ronald Tannur, Terungkap Sikapnya |
![]() |
---|
Berkaca Kasus Vonis Lepas CPO, MA Didesak untuk Berbenah dan Membuka Diri kepada Komisi Yudisial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.