Kasus Suap Ekspor CPO
Kejagung Periksa Tersangka Marcella Cs Telusuri Sumber Uang Suap Rp 60 Miliar dalam Kasus CPO
Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menelusuri sumber uang Rp 60 miliar yang digunakan untuk menyuap dalam kasus vonis lepas 3 korporasi CPO.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menelusuri sumber uang Rp 60 miliar yang digunakan untuk menyuap eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tiga majelis hakim, dan panitera agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi Crude Palm Oil (CPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengatakan, penelusuran asal usul uang suap dilakukan dengan memeriksa dua advokat korporasi Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie serta Head of Social Security Legal PT Wilmar, Muhammad Syafei.
Seperti diketahui sebelumnya uang suap senilai Rp 60 miliar diberikan tiga tersangka itu kepada Muhammad Arif Nuryanta, tiga majelis hakim yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin melalui panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
"Hari ini yang sedang diperiksa untuk pemeriksaan lanjutan itu saudara MS, kemudian saudara WG dan MSY," kata Harli kepada wartawan, Senin (21/4/2025).
Khusus Syafei, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan kata Harli lantaran tersangka tersebut merupakan internal dari korporasi yang divonis lepas majelis hakim.
Baca juga: Zarof Ricar Bantah Terlibat Kasus Suap Ekspor CPO, Tegaskan Tak Kenal Marcella Santoso
Sehingga, menurut dia perlu dilakukan pemeriksaan guna menelusuri dari mana sebenarnya uang suap tersebut.
"(Pemeriksaan tersangka) seputaran terkait dengan sumber-sumber dana dan seterusnya, itu yang akan digali oleh penyidik," ucapnya.
Alur Uang Suap Vonis Lepas
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.
Mereka di antaranta MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu Marcella Santoso dan Ariyanto berprofesi sebagai advokat.
Baca juga: Usianya Sudah 45 Tahun, Marcella Zalianty Berharap Hidupnya Sempurna, Jadi Ibu yang Lebih Baik
Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.
Terakhir, satu orang tersangka bernama Muhammad Syafei atau MSY yang merupakan Head and Social Security Legal PT Wilmar Group. PT Wilmar sendiri merupakan salah satu koperasi yang diberikan vonis lepas dalam perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan awalnya tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu sebagai Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bertemu dengan pengacara terdakwa yang kini juga tersangka kasus suap yakni Ariyanto.
Dalam pertemuan itu, Wahyu mengancam putusan perkara ini bisa dihukum maksimal bahkan lebih jika tidak memberikan uang.
"Di mana pada saat itu Wahyu Gunawan menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus jika tidak putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.