Kasus Suap Ekspor CPO
Kejagung Bakal Periksa Hakim Djuyamto, Selisik Motif Titipkan Tas Berisi Uang ke Satpam PN Jaksel
Kejagung masih mendalami motif tersangka Hakim Djuyamto yang menitipkan tas berisi uang kepada seorang satpam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami motif tersangka Hakim Djuyamto yang menitipkan tas berisi uang kepada seorang satpam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pengusutan itu dilakukan lantaran satpam yang ditugaskan Djuyamto juga tidak mengetahui alasan atasannya itu menitipkan tas berisi uang kepadanya.
Hal itu kata Harli diketahui usai penyidik dari Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap satpam tersebut setelah mengantar tas berisi uang ke gedung Kejagung beberapa waktu lalu.
"Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sekuriti yang dimaksud. Tetapi yang bersangkutan hanya dititipin, jadi yang bersangkutan tidak tahu apa yang menjadi motif dari penitipan itu," kata Harli kepada wartawan, Senin (21/4/2025).
Alhasil menurut Harli, perlu adanya pemeriksaan terhadap Djuyamto guna mengetahui motif daripada tersangka tersebut menitipkan tas berisi uang kepada satpam.
Baca juga: Hakim Djuyamto, Tersangka Suap Vonis Perkara CPO Punya 2 Rumah di Karanganyar, Dikenal Peduli Budaya
Pasalnya menurut dia, hanya Djuyamto yang mengetahui apa tujuan sebenarnya sehingga mengutus satpam untuk mengantar uang tersebut.
"Nah barangkali memang kita harus melakukan pemeriksaan terhadap DJU apa yang menjadi motif sehingga harus menyampaikan tas yang berisi sejumlah uang itu misalnya," ucap Harli.
"Apakah memang supaya diantar ke penyidik atau ada motif lain misalnya. Nah ini kan yang bersangkutan yang memahami, sedangkan sekuriti itu hanya menyatakan 'bahwa saya dititipin oleh yang bersangkutan' dan diserahkan ke penyidik sehingga penyidik melakukan penyitaan," katanya.
Baca juga: Sosok Hakim Djuyamto, Tersangka Suap Perkara CPO, Dikenal sebagai Pegiat Kebudayaan di Kartasura
Meski begitu dalam hal ini Harli tak menyebutkan mengenai identitas daripada satpam tersebut.
Dia hanya menjelaskan bahwa tas yang saat ini telah disita oleh penyidik antara lain berisi dua unit ponsel, mata uang rupiah Rp 40.000.000 dengan pecahan Rp 100 ribu, mata uang rupiah senilai Rp 8.750.000 dengan pecahan Rp 50 ribu.
"Dan juga ada mata uang asing Singapura 39 lembar dengan pecahan 1.000. Nah kemudian juga ada satu cincin dengan permata hijau," ucap Harli.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima sebuah tas berisikan uang dari satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun tas tersebut milik Hakim Djuyamto yang kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.
"Benar (ada penyerahan tas milik tersangka Djuyamto), tapi baru kemarin (16/4/2025) siang diserahkan oleh Satpam," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.