Khofifah Janji Fasilitasi Penerbitan Ulang Ijazah Karyawan Jan Hwa Diana yang Ditahan Perusahaan
Gubernur Jawa Timur, Khofifah, berjanji bantu penerbitan ulang ijazah pekerja perusahaan UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menanggapi masalah penahanan ijazah yang dilakukan oleh pemilik usaha UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana.
Khofifah menyatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi penerbitan ulang ijazah bagi pekerja yang ijazahnya ditahan, khususnya untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK, yang menjadi kewenangan Pemprov Jatim.
Khofifah menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum dan bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.
"Ijazah adalah dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh ditahan, termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja," ujar Khofifah, seperti dilansir Kompas.com pada Minggu, 20 April 2025.
Proses Penerbitan Ulang Ijazah
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jatim telah berkoordinasi dengan Posko Pengaduan Kota Surabaya untuk menangani laporan penahanan ijazah.
Khofifah menyebutkan bahwa mereka akan memanggil pelapor pada Senin, 21 April 2025, untuk mengklarifikasi data demi keperluan penerbitan ulang ijazah.
Namun, penerbitan ulang hanya bisa dilakukan jika data asal sekolah pekerja telah lengkap dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk bagi sekolah yang telah tutup.
"Bagi pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah dan merupakan lulusan SMA atau SMK, kami akan segera memproses penerbitan ulang. Jika sekolahnya sudah tutup, Dinas Pendidikan tetap bisa menerbitkan ulang selama datanya ada dalam Dapodik," jelas Khofifah.
Data Pekerja yang Melapor
Menurut data dari Pemkot Surabaya, terdapat 31 pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah, namun baru 11 di antaranya yang memiliki data lengkap.
Khofifah meminta agar para pekerja segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan melalui Posko Pengaduan Pemkot Surabaya agar proses dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Jatim.
Meskipun Pemprov Jatim telah memfasilitasi penerbitan ulang ijazah, Khofifah memastikan bahwa proses hukum terkait penahanan ijazah tetap berjalan.
"Solusi penerbitan ulang ini adalah bentuk kehadiran negara, namun tidak terkait dengan aparat penegak hukum. Proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Khofifah mengaku telah mengadakan pertemuan dengan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal yang dilaporkan telah menahan ijazah pekerjanya.
Namun dalam pengakuannya, proses rekrutmen dilakukan oleh HRD yang telah mengundurkan diri.
Sehingga pemilik perusahaan tak tahu soal adanya penahanan ijazah karyawan.
鈥淧emilik perusahaan mengaku tidak mengetahui adanya penahanan ijazah karena proses rekrutmen dilakukan oleh HRD yang kini telah mengundurkan diri. Saat ini, posisi ijazah pun tidak diketahui,鈥 jelas Khofifah.
听
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.