Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Ridwan Kamil Tak Main-main, Kini Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri Usai Dituding Menghamili
Kuasa Hukum menilai bahwa pernyataan Lisa Mariana sudah merusak integritas dan nama baik Ridwan Kamil, sehingga patut dilaporkan ke polisi.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Heribertus Hartojo mengatakan bahwa eks Gubernur Jawa Barat memutuskan untuk melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik atau diduga melanggar UU ITE.
Dengan ini, maka Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU ITE.
Heribertus menilai bahwa pernyataan Lisa Mariana sudah merusak integritas dan nama baik Ridwan Kamil.
Sehingga, eks Gubernur Jawa Barat tersebut melaporkan Lisa Mariana ke polisi.
"Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dimana ancaman hukuman sampai 12 tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar," tutur Heribertus dalam jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025), dikutip dari Wartakotalive.com.
"Karena pasal 35 ini orang yang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum, melakukan manipulasi, penciptaan perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau bukti elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik," papar Heribertus lagi.
Sebelumnya, pihak Lisa Mariana melayangkan somasi kepada Ridwan Kamil.
Namun, somasi tersebut dianggap tidak masuk akal karena Ridwan Kamil sudah menegaskan tidak mempunyai hubungan khusus dengan Lisa Mariana, apalagi sampai mempunyai anak.
"Klien kami (Ridwan Kamil), tidak pernah memiliki hubungan hukum apapun sebagaimana yang diklaim oleh saudari LM (Lisa Mariana)," ujar Heribertus.
Heribertus mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menjerat Lisa Mariana itu menjawab semua bukti dan pernyataan Lisa yang mengklaim mempunyai bukti tangkap layar sedang video call dengan Ridwan Kamil.
"Mengenai bukti-bukti yang katanya LM punya bukti-bukti ini harus hati-hati, karena setelah diunggah di media sosial dan dimana itu jelas merusak nama baik dan seolah-olah itu dianggap bukti yang otentik akan melanggar pasal itu," jelas Heribertus.
Baca juga: Ridwan Kamil Tetap Tenang dan Tak Stres Hadapi Klaim Lisa Mariana, Pahami Masalah Sebelum Bertindak
"Kalau tidak otentik buktinya, pasal ini berbicara. Padahal itu kan hanya sebatas bicara, bicaranya dia," ucap Heribertus.
Pada Pasal 27 A, kata Heribertus, dijelaskan bahwa barang siapa menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui oleh umum, dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.
Atas dasar tersebut, Lisa Mariana bisa terancam hukuman 12 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.