PPPK 2024
Kemenag Umumkan Jadwal Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Tahap II, Berlangsung Mulai 23 April 2025
Kemenag umumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT), sebanyak 16.941 peserta akan mengikuti SKT pada Kantor Regional/UPT BKN.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyelesaikan tahap seleksi administrasi untuk Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 atau PPPK Tahap II.
Bersamaan itu, Kemenag juga umumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT).
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan, setelah melalui proses sanggah, total ada 23.799 peserta yang lolos seleksi administrasi.
Dari jumlah itu, sebanyak 16.941 peserta akan mengikuti SKT pada Kantor Regional/UPT BKN.
"Proses SKT akan berlangsung dari 23 April sampai 4 Mei 2025," ujar Kamaruddin Amin, dikutip dari laman Kemenag Jumat (18/4/2025).
Selain itu, ada 6.858 peserta SKT pada lokasi ujian mandiri dan luar negeri.
"Untuk yang ini, jadwal dan lokasi SKT nya akan kita umumkan dalam beberapa waktu mendatang," lanjutnya.
Seleksi Kompetensi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 atau PPPK Tahap II ini wajib diikuti sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan, Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT.
Dalam lembar pengumuman jadwal dan lokasi SKT PPPK Tahap II, dilampirkan juga materi pokok soal CAT nya.
Baca juga: Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Kemenag 2024 Beserta Materi Soal SKT CAT
"Peserta wajib membaca dengan cermat pengumuman ini, kelalaian dalam membaca pengumuman dan ketentuan yang sudah diatur adalah tanggung jawab peserta," pesan Wawan Djunaedi.
Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, maka akan dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus.
Lebih lanjut, Wawan juga mengingatkan bahwa proses seleksi ini tidak dipungut biaya.
Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri.
"Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan," tegasnya.
"Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat," paparnya.
Jadwal, Daftar Peserta, Lokasi Seleksi hingga Materi Pokok Soal SKT CAT PPPK Tahap II Kemenag 2024
(bet365×ãÇòͶעnews.com/Latifah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.