Ijazah Jokowi
Alasan Ijazah Jokowi Disebut Palsu, Penggunaan Font Times New Roman-Nomor Seri Ijazah Berbeda
Rumor ijazah palsu ini diketahui sudah berkembang dan diperkarakan selama beberapa tahun terakhir hingga ada 3 gugatan yang dilayangkan.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Muncul lagi tudingan soal ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) sebagai lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Terbaru adalah pernyataan dari mantan dosen dari Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar yang mengaku menyangsikan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi.
Rumor ijazah palsu ini diketahui sudah berkembang dan diperkarakan selama beberapa tahun terakhir.Â
Tercatat, ada tiga gugatan yang dilayangkan dan selalu dimenangkan oleh pihak Jokowi.
Lantas, apa alasan Rismon masih menyebut ijazah Jokowi sebagai lulusan UGM itu palsu?
Pertama, alasan Rismon mengatakan demikian karena lembar pengesahan dan sampul skripsi menggunakan font Times New Roman.
Di mana, pada saat itu, menurutnya belum ada di era tahun 1980-an hingga 1990-an.
Seperti diketahui, sampul dan lembar pengesahan skripsi Jokowi saat itu dicetak di percetakan, tapi seluruh isi tulisan skripsinya setebal 91 halaman tersebut masih menggunakan mesin ketik.
Kedua, berkaitan omor seri ijazah Jokowi yang dianggap berbeda atau tidak menggunakan klaster dan hanya angka saja.
Ketiga, dari pihak Jokowi sampai sekarang juga belum pernah menunjukkan ijazah asli tersebut kepada publik, apalagi semenjak isu ini mencuat.
Alasan Kuasa Hukum Tak Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi
Mengenai polemik ijazah Jokowi itu, tim kuasa hukum Jokowi, menilai tudingan ijazah palsu tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Baca juga: Jubir PDIP Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Lulusan UGM: Jangan Mengelak, Akhirnya Ketahuan Bohong
Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan pihak yang harus membuktikan adalah pihak yang menyebar ijazah tersebut palsu.
Dia mengatakan, tim kuasa hukum hanya akan menunjukkan ijazah asli Jokowi jika memang diminta secara hukum.
"Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi, kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.