bet365×ãÇòͶע

Minggu, 4 Mei 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Respons Fatwa Ulama Dunia, PBNU dan Dewan Fatwa Mesir Sepakat Seruan Jihad Harus Diotorisasi Negara

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil) menyoroti soal seruan jihad dalam fatwa persatuan ulama dunia ini.

bet365×ãÇòͶעnews.com/ Danang Triatmojo
FATWA JIHAD - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla. Ia menyoroti soal seruan jihad dalam fatwa persatuan ulama dunia terkait perang di Gaza. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persatuan Ulama Muslim Internasional atau International Union of Muslim Scholars (IUMS) mengeluarkan fatwa yang berisi 15 poin tentang konflik Palestina dan Israel. 

Beberapa poin seruan dalam fatwa itu diantaranya jihad melawan Israel, jihad dengan harta, aliansi militer Islam, menekan AS, hingga boikot perusahaan dari negara-negara yang terafiliasi dan mendukung Israel. 

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil) menyoroti soal seruan jihad dalam fatwa persatuan ulama dunia ini.

Menurutnya seruan jihad lebih tepat dan kuat jika diotorisasi oleh negara.

"Jihad tidak bisa dilaksanakan oleh otoritas non-negara. Jihad harus diotorisasi oleh imam alias pemerintah yang sah," ujar Gus Ulil, Selasa (15/4/2025).

Ia menjelaskan, fatwa memang bisa berbeda antar satu ulama dan ulama yang lain, juga antara satu lembaga fatwa dengan lembaga lainnya.

Perbedaan fatwa ini dipengaruhi oleh banyak faktor, antara lain faktor politik. Ia juga menyoroti kemungkinan adanya kepentingan politik di balik fatwa IUMS mengingat lembaga itu berbasis di Qatar. 

Selain itu dalam forum Bahtsul Masa’il yang dihadiri ulama se-Jawa dan Madura di Pondok Buntet Pesantren, Cirebon, Jawa Barat juga menegaskan bahwa keputusan terkait boikot produk sepatutnya dilakukan melalui kebijakan pemerintah, mengingat dampaknya yang luas dan menyangkut kepentingan publik. 

Ketua penyelenggara forum Bahtsul Masa’il Se-Jawa Madura, Abbas Fahim, mengatakan lpara ulama menyepakati bahwa pada dasarnya, hukum memboikot produk tertentu sebagai aksi protes atas ketidakadilan diperbolehkan dalam syariat, asal memenuhi dua ketentuan utama. 

Pertama, produk yang diboikot harus memiliki keterkaitan yang jelas dan dapat dibuktikan dengan pihak yang melakukan kezaliman. 

Kedua, gerakan boikot tidak boleh menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi pihak lain, seperti PHK massal tanpa solusi yang memadai. 

Forum juga mengimbau masyarakat lebih cermat dan selektif dalam menyikapi informasi yang beredar terkait daftar produk yang diboikot, agar tindakan ini tidak merugikan masyarakat Indonesia sendiri.

Sebelumnya Mufti Agung Mesir Nazir Ayyad, yang mengepalai Darul Ifta Mesir, badan yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan fatwa keagamaan di Mesir, juga secara tegas menolak fatwa IUMS. 

Ia menegaskan deklarasi jihad dalam Islam harus dilakukan oleh otoritas yang sah, yakni negara dan kepemimpinan politik yang diakui.

“Mendukung rakyat Palestina dalam hak-hak mereka yang sah adalah kewajiban agama, kemanusiaan, dan moral. Namun, dukungan ini harus diberikan dengan cara yang benar-benar melayani kepentingan rakyat Palestina, dan bukan untuk memajukan agenda-agenda tertentu," ujar Ayyad.

Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan