Kasus Suap Ekspor CPO
Sederet Mobil Mewah Jadi Barang Bukti Kasus Dugaan Suap Ketua PN Jaksel, dari Ferrari hingga Lexus
Berikut sejumlah kendaraan mewah yang disita penyidik Kejaksaan Agung sebagai barang bukti kasus dugaan suap Ketua PN Jakarta Selatan.
Penulis:
Jayanti TriUtami
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN) diduga terlibat kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat (Jakpus).
Diduga, MAN menerima suap Rp60 miliar untuk suap vonis bebas tiga korporasi sawit terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.Ìý
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan mewah.Ìý
Di antaranya mobil Ferrari, Nissan GT-R, Mercedes-Benz, hingga Lexus.
Penyidik juga mengamankan uang tunai dalam bentuk dolar Singapura, dolar Amerika, dan rupiah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menuturkan, ada empat orang yang telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jaksel.Ìý
Mereka adalah MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, WG yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta MS dan AR yang berprofesi sebagai advokat.
Kronologi Penangkapan MANÂ
Abdul menjelaskan, MAN ditangkap setelah penyidik melakukan penyidikan kasus korupsi dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya yang melibatkan mantan kepala Badan Diklat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
"Jadi ini bermula dari pengembangan perkara yang kita tangani terkait dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya," kata Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam.
Adapun Zarof Ricar sebelumnya telah ditangkap terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: Sosok Djuyamto, Hakim Perkara Korupsi CPO yang Seret Ketua PN Jaksel dalam Dugaan Suap Rp 60 Miliar
Selama penyidikan, Kejagung telah menggeledah lima tempat berbeda di wilayah Jakarta pada Jumat (11/4/2025).Ìý
Hasilnya, penyidik Kejagung menemukan adanya alat bukti berupa dokumen dan uang yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lalu pada Sabtu (12/4/2025), penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta dan daerah lainnya.Ìý
Satu di antara tempat yang digeledah adalah rumah Wahyu Gunawan (WG) yang menjabat sebagai panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Villa Gading Indah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.