KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Sekretaris Menko Airlangga di Kasus LPEI
Penyidik mendalami soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bachrul ketika menjadi direktur LPEI.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.
Susiwijono sedianya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Jumat (11/4/2025).
Dia dipanggil dalam kapasitasnya sewaktu menjabat direktur LPEI.
"SM meminta jadwal ulang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).
Selain Susiwijono, penyidik KPK juga memanggil mantan direktur LPEI lainnya, yakni Bachrul Chairi.
Penyidik mendalami soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bachrul ketika menjadi direktur LPEI.
"Saksi didalami terkait tupoksinya dan pengetahuannya tentang pembiayaan yang bermasalah di LPEI," kata Tessa.
KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini.
Mereka yaitu Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan. Tetapi terhadap dua tersangka tersebut belum dilakukan penahanan.
Sedangkan sudah ada tersangka yang dilakukan penahanan, yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy (PE); Jimmy Masrin; Direktur Keuangan PT PE, Susy Mira Dewi Sugiarta; dan Direktur Utama PT PE, Newin Nugroho.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan, pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp11,7 triliun. Dari 11 debitur, PT Petro Energy salah satunya.
"Dalam konstruksi perkaranya, bahwa diduga telah terjadi benturan kepentingan antara direktur LPEI dengan debitur [PT PE] dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Kata Asep, direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai margin keuntungan. Direktur LPEl memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.
"PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya PT PE Melakukan window dressing terhadap laporan keuangan [LK]," katanya.
Asep berujar, PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.
Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, KPK menyebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 18.070.000 dolar Amerika Serikat (AS) (Rp297.703.250.000) dan Rp549.144.535.027. Bila dijumlahkan sekira Rp846.847.785.027 (Rp846 miliar).
Di sisi lain, kata Asep, KPK telah melakukan penyitaan aset atas nama perusahaan yang terafilisasi dengan tersangka, sebanyak 22 aset di Jabodetabek serta 2 aset di Surabaya.Â
Terhadap 24 aset tersebut telah dilakukan penilaian berdasarkan zona nilai tanah (ZNT) senilai Rp882.546.180.000 (Rp882 miliar).
Eks Ketua KPK Abraham Samad Pertanyakan Sikap Kenegarawanan Jokowi yang Buat Laporan Ijazah Palsu |
![]() |
---|
KPK Panggil Legislator NasDem Fauzi Amro dan Charles Meikyansah di Kasus Korupsi CSR BI |
![]() |
---|
Erick Thohir Sinergi dengan KPK Perketat Pengawasan BUMN |
![]() |
---|
Eks-Pimpinan KPK Laode M Syarif: Kebijakan Antikorupsi Harus Terintegrasi, Bukan Sekadar Formalitas |
![]() |
---|
Ada Mangga Dua di Washington DC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.