bet365×ãÇòͶע

Minggu, 27 April 2025

Harun Masiku Buron KPK

VIDEO Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku: Sidang Lanjut Pembuktian

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," ucap Hakim Rios di ruang sidang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Dengan putusan ini, sidang berlanjut ke tahap pembuktian.

Hal itu diucapkan Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan putusan sela kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4/2025).

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," ucap Hakim Rios di ruang sidang.

"Memerintahkan Penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas," sambung Hakim.

Pertimbangan Hakim Tolak Eksepsi Hasto

Putusan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam kasus Harun Masiku disebut tak serta merta membatalkan dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto terkait kasus yang sama.

Seperti diketahui kasus suap terhadap Harun Masiku yang melibatkan Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bachri telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada tahun 2021 silam.

Dalam pertimbangannya, hakim berketetapan, meski putusan terhadap Wahyu Dkk sudah inkrah namun hal itu tidak membuat dakwaan Hasto batal sehingga dapat dilanjutkan dalam tahap pembuktian.

"Dengan demikian putusan terhadap Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bachri tidak menimbulkan nebis in idem terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto," ucap Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (11/4/2025).

Selain itu Hakim juga mempertimbangkan, bahwa putusan terhadap Wahyu Dkk tidak secara utuh mengikat atau membatasi penuntutan terhadap pihak lain yang diduga terlibat termasuk Hasto.

Sehingga menurut hakim proses hukum terhadap Hasto tetap bisa dilakukan meski dalam putusan Wahyu Setiawan Dkk telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Putusan-putusan tersebut tidak secara utuh otomatis mengikat atau membatasi penuntutan terhadap pihak lain termasuk terdakwa Hasto Kristiyanto yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang sama," jelasnya.

Tak hanya itu dalam pertimbangan lainnya, Hakim juga merespon keberatan kubu Hasto yang menilai perkara Harun Masiku didaur ulang oleh KPK sehingga menurut mereka kasus itu diadili dua kali atau azas nebis in idem.

Halaman
1234
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan