Harun Masiku Buron KPK
Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi Cabut Gugatan Praperadilan Melawan KPKÂ
Kusnadi melalui kuasa hukumnya, mencabut gugatan praperadilan melawan KPK, Rabu (9/4/2025).Ìý
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi melawan KPK pada Rabu (9/4/2025).Ìý
Adapun persidangan hari ini beragendakan mendengar jawaban dari termohon KPK atas tidak sahnya penggeledahan dan penyitaan barang bukti terhadap Kusnadi.Ìý
Baca juga: Sidang Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto Hari Ini Mendengar Jawaban Kubu KPK
Di persidangan Kusnadi melalui kuasa hukumnya, mencabut gugatannya tersebut.Ìý
"Hari ini sesuai dengan jadwal mendengar jawaban dari pemohon, sudah siap?" kata hakim tunggal Samuel Ginting di persidangan.Ìý
Sebelum pihak KPK menyampaikan jawabannya. Pihak Kusnadi menginterupsi jalannya persidangan.Ìý
"Izin Yang Mulia sebelum diberikan dan disampaikan jawaban oleh termohon. Kami menyampaikan dalam kesempatan ini setelah kemarin kami sidang pembacaan permohonan," kata kuasa hukum Kusnadi di persidangan.Ìý
"Kami ketemu dengan pemohon menyampaikan apa yang menjadi agenda persidangan dan seterusnya. Dan dalam sesi tersebut pemohon menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan ini akan dicabut. Jadi hal ini kami mau menyerahkan surat pencabutan," jelasnya.Ìý
Atas hal itu hakim mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan tersebut.Ìý
Baca juga: Kubu Hasto Sebut KPK Panik hingga Periksa Febri Diansyah: Berhenti Lakukan Pembungkaman
"Pihak pemohon mengajukan pencabutan permohonan praperadilan. Berdasarkan informasi dari pengacara, permohonan ini dapat dikabulkan. Demikian pada hari ini permohonan dicabut," jelas hakim Samuel.Ìý
KPK Minta Permohonan Digugurkan
Adapun pada persidangan kemarin KPK meminta gugatan praperadilan Kusnadi langsung digugurkan hakim.Ìý
Hal itu karena perkara penggeledahan dan penyitaan barang bukti atas surat perintah penyidikan Kusnadi, dalam perkara lain sudah dilimpahkan.Ìý
"Yang mana surat perintah tersebut menjadi dasar penggeledahan dan penyitaan yang kemudian diperoleh barang bukti. Dalam hal ini terkait berkas perkara hasil dari pada surat perintah penyidikan tersebut sudah dinyatakan lengkap. Kemudian dilakukan pelimpahan pada tanggal 7 Maret 2025, waktu yang sama permohonan praperadilan," kata kuasa hukum KPK di persidangan, Selasa (8/5/2025).Ìý
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 dan putusan Mahkamah Konstitusi, pihak KPK lalu minta gugatan Kusnadi »å¾±²µ³Ü²µ³Ü°ù°ì²¹²Ô.Ìý
"Kami menghendaki permohonan praperadilan agar demi hukum digugurkan," jelas kuasa hukum KPK.Ìý
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.