Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Respons Kasus Rudapaksa Dokter Residen RSHS Bandung, Menkes Minta Peserta PPDS Tes Kesehatan Mental
Imbas kasus rudapaksa Dokter Residen di RSHS Bandung, Menkes Budi Gunadi Sadikin kini wajibkan peserta PPDS melakukan tes kesehatan mental berkala.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin kini membuat kebijakan baru usai munculnya kasus rudapaksa yang dilakukan oleh Dokter Residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi FK Unpad di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Diketahui dokter residen yang bernama Priguna Anugerah itu merudapaksa keluarga pasien di RSHS Bandung dengan cara membius korban terlebih dulu.
Dari kasus ini, kemudian terungkap bahwa Priguna Anugerah mengidap kelainan seksual berupa senang atau suka terhadap orang yang tak sadarkan diri atau pingsan.
Atas kasus itu, Budi kini mewajibkan seluruh peserta PPDS untuk menjalani pemeriksaan kesehatan mental.
Hal ini merupakan upaya pencegahan dari Kemenkes agar tak terjadi kejadian serupa.
"Ini kan bisa dicegah, masalah mental, masalah kejiwaan. Sekarang Kementerian Kesehatan akan mewajibkan semua peserta PPDS yang mau masuk harus tes mental dulu dan setiap tahun," kata Budi dilansir Kompas TV, Jumat (11/4/2025).
Lebih lanjut Budi mengakui, tekanan psikologis yang dihadapi peserta PPDS selama masa pendidikan sangat berat.
Untuk itu diperlukan pemantauan berkala pada kesehatan mental para peserta PPDS ini.
"Jadi setiap tahun harus tes mental, sehingga kita bisa lihat kalau ada yang cemas atau depresi bisa ketahuan lebih dini sehingga bisa diperbaiki," terang Budi.
Sementara itu, atas adanya kasus rudapaksa ini, Kemenkes memutuskan untuk  membekukan sementara program spesialis anestesiologi di FK Unpad dan RSHS Bandung.
Langkah pembekuan sementara ini diambil agar nantinya bisa dilakukan evaluasi menyeluruh pada PPDS FK Unpad, khususnya di RSHS Bandung.
Baca juga: STR dan SIP Dicabut Priguna Anugerah Tidak Bisa Buka Praktik Dokter Seumur Hidup
"Perbaikan yang pertama kami akan membekukan dulu anestesi di Unpad dan RSHS Bandung, untuk melihat kekurangan mana yang harus diperbaiki."
"Maka di-freeze dulu satu bulan, diperbaiki seperti apa," ungkap Budi.
Tak hanya itu, Kemenkes juga akan memberikan sanksi berat kepada pelaku pelanggaran etik, termasuk pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
Sumber:
Artikel ini merupakan bagian dari inisiatif Lokal Asri yang berfokus pada lokalisasi nilai-nilai tujuan pembangunan berkelanjutan. Pelajari selengkapnya!
A member of

Follow our mission at
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.