5 Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Antre di Kantor Samsat Tahun 2025
Inilah cara bayar pajak kendaraan tanpa antre di kantor Samsat, solusi alternatif masyarakat untuk membayar pajak yang semakin mudah dan praktis.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara bayar pajak kendaraan tanpa antre di kantor Samsat.
Setelah libur panjang Lebaran Idul Fitri 2025, biasanya masyarakat akan berjubel antre di kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan selama periode libur tersebut.
Ditambah lagi, sejumlah pemerintah daerah menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025.
Lantas, adakah cara bayar pajak kendaraan tanpa antre di kantor Samsat?
Simak sejumlah alternatif cara bayar pajak kendaraan tanpa antre di kantor Samsat, berikut ini.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Antre di Kantor Samsat Tahun 2025
Membayar pajak kendaraan kini semakin mudah dan praktis.Ìý
Di tahun 2025, berbagai inovasi layanan digital telah memungkinkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa harus mengantre di kantor Samsat.Ìý
Artikel ini akan membahas cara-cara terbaru dan paling efisien untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dari rumah atau mana saja.
1. Gunakan Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
Aplikasi SIGNAL adalah layanan resmi dari Korlantas Polri yang memungkinkan pemilik kendaraan membayar pajak tahunan secara online. Berikut langkah-langkahnya:
- Download atau unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi dengan mengisi data diri dan kendaraan.
- Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor.
- Verifikasi data kendaraan yang muncul.
- Pilih metode pembayaran (bank transfer, e-wallet, virtual account).
- Setelah pembayaran berhasil, e-TBPKB dan e-STNK akan dikirimkan dalam bentuk digital dan juga dapat dicetak.
*)Catatan: Untuk kendaraan atas nama orang lain, Â masyarakat perlu mengunggah dokumen pendukung seperti KTP pemilik asli dan surat kuasa.
2. Melalui Aplikasi e-Samsat Provinsi
Beberapa daerah memiliki aplikasi e-Samsat tersendiri. Contohnya:
- e-Samsat Jatim untuk Jawa Timur
- Samsat Online Jawa Barat (Sambara)
- Â e-Samsat DKI Jakarta (Si Ondel)
Baca juga: Jateng Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Simak Berikut Jadwal dan Syaratnya Â
Langkahnya hampir serupa: unduh aplikasi, input data kendaraan, lakukan pembayaran, dan simpan bukti pembayaran.
3. Bayar Lewat E-Commerce atau Mobile Banking
Kini, beberapa platform e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, dan aplikasi bank (BRI, BNI, Mandiri, dll.) telah menyediakan fitur pembayaran pajak kendaraan.Ìý
Cukup masukkan nomor polisi kendaraan, NIK, dan nomor rangka, lalu lakukan pembayaran secara instan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.