bet365×ãÇòͶע

Minggu, 4 Mei 2025

Meski Ajudan Kapolri Minta Maaf, Polisi Pastikan Penyelidikan Kasus Kekerasan Jurnalis Dilanjutkan

Meski Ipda Endri meminta maaf, kepolisian memastikan tidak menghentikan penyelidikan atas kasus kekerasan terhadap jurnalis di Semarang.

bet365×ãÇòͶעJateng.com/Rezanda Akbar/Istimewa
AJUDAN KAPOLRI BERULAH - Tampang ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memukul kepala jurnalis dan mengancam menempeleng satu per satu jurnalis di Semarang, Sabtu (5/4/2025). Meski Ipda Endri meminta maaf, kepolisian memastikan tidak menghentikan penyelidikan atas kasus kekerasan terhadap jurnalis di Semarang. 

"Makna sendiri berada di bawah naungan kantor berita Antara, yang juga telah mengambil langkah advokasi langsung ke institusi Polri," ujar Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana, Minggu, dilansir bet365×ãÇòͶעJateng.com.

Kemudian, pihak Polri merespons dengan pertemuan langsung di kantor Antara sebagai bagian mediasi antara pelaku dan korban.

"Namun demikian, kami menegaskan bahwa permintaan maaf bukanlah akhir dari proses, melainkan bagian dari proses advokasi yang telah berjalan."

"Hak korban untuk melanjutkan ke jalur hukum tetap menjadi prioritas dan didampingi oleh organisasi," terang Dhana.

Video permintaan maaf dari pelaku telah diunggah sebagai dokumentasi dan bentuk transparansi kepada publik, bahwa proses penanganan kasus terus dikawal.

PFI Semarang mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga ruang kerja jurnalis agar aman, bebas dari kekerasan, dan menghormati nilai-nilai kebebasan pers.

Baca juga: Sosok Ipda Endry, Ajudan Jenderal Listyo Sigit yang Kejar hingga Pukul Kepala Jurnalis di Semarang

KEKERASAN JURNALIS - Tampang ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memukul kepala jurnalis dan mengancam menempeleng satu per satu jurnalis di Semarang pada Sabtu (5/4/2025) sore.
KEKERASAN JURNALIS - Tampang ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memukul kepala jurnalis dan mengancam menempeleng satu per satu jurnalis di Semarang pada Sabtu (5/4/2025) sore. (TRIBUN JATENG/REZANDA AKBAR)

Langgar UU Pers

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Aris Mulyawan, menyebut peristiwa kekerasan pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dapat berujung pada pidana penjara.

"Kami mengecam tindakan tersebut dan Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut," tegas Aris.

Sebelumnya, Ipda Endri mendorong beberapa jurnalis dan Humas dari berbagai lembaga saat Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda.

Padahal para jurnalis dan Humas sudah mengambil gambar dari jarak yang wajar.

Melihat aksi Ipda Endri tersebut, para wartawan berusaha mundur dan menghindar.

Begitupun dengan Makna, tapi Ipda Endri menghampiri korban hingga melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala jurnalis itu.

Usai pemukulan, ajudan Kapolri tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan menantang akan memukul kepala jurnalis satu per satu.

"Kalian pers, saya tempeleng satu-satu," ungkap Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana menirukan ucapan Ipda Endri.

Sebagian artikel ini telah tayang di bet365×ãÇòͶעJateng.com dengan judul

(bet365×ãÇòͶעnews.com/Nuryanti) (bet365×ãÇòͶעJateng.com/Iwan Arifianto/Hermawan Handaka)

Sumber:
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan