Meski Ajudan Kapolri Minta Maaf, Polisi Pastikan Penyelidikan Kasus Kekerasan Jurnalis Dilanjutkan
Meski Ipda Endri meminta maaf, kepolisian memastikan tidak menghentikan penyelidikan atas kasus kekerasan terhadap jurnalis di Semarang.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Tim Pengamanan Protokoler Kapolri, Ipda Endri Purwa Sefa, mendatangi kantor Berita Antara Jateng di Jalan Veteran, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (6/4/2025).
Kedatangan Ipda Endri Purwa Sefa didampingi oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto dan tim Mabes Polri.
Ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu melakukan kekerasan dengan menempeleng, memukul hingga mengeluarkan kata-kata kasar kepada jurnalis di Semarang.
Kejadian tersebut berlangsung saat Kapolri meninjau arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Sabtu (5/4/2025).
Korban kekerasan dari Ipda Endri diduga lebih dari empat orang.
Namun, hanya pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, yang berani menyuarakan tindakan kekerasan tersebut.
Setelah peristiwa ini viral, Ipda Endri telah meminta maaf secara langsung kepada Makna Zaezar.
"Kami dari pengaman protokoler memohon maaf atas kejadian di Stasiun Tawang semoga kami lebih humanis dan dewasa," ujar Ipda Endri, Minggu, dikutip dari bet365×ãÇòͶעJateng.com.
Penyelidikan Tak Dihentikan
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, berdalih tindakan ajudan Kapolri kepada jurnalis di Semarang terjadi karena suasana sangat crowded saat kunjungan Kapolri di Stasiun Tawang.
Ketika itu, Ipda Endri Purwa Sefa disebut berusaha mengamankan jalur Kapolri hingga berujung insiden pemukulan.
Baca juga: Ajudan Kapolri yang Pukul Jurnalis di Semarang Minta Maaf, Korban Minta Pelaku Tetap Ditindak
"Seharusnya kejadian ini bisa dihindari sehingga kami akan melakukan evaluasi agar peristiwa serupa tak terulang kembali," ujar Kombes Pol Artanto, Minggu.
Meski Ipda Endri telah meminta maaf, pihak kepolisian memastikan tidak menghentikan penyelidikan atas kasus tersebut.
"Kami akan menyelidiki kasus ini semisal ditemukan pelanggaran kami tak segan memberikan sanksi," tegas Kombes Pol Artanto.
PFI Semarang: Minta Maaf Bukan Akhir
Sementara itu, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang menjalankan peran untuk mengadvokasi, mendampingi, dan mengawal kasus tersebut, termasuk memberikan bantuan hukum apabila korban memilih melanjutkan proses pelaporan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.