bet365×ãÇòͶע

Kamis, 8 Mei 2025

Habiburokhman Dukung SKCK Dihapus, Klaim Tak Signifikan Tambah Uang Negara: Buat Apa Polisi Ngurusin

Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap PNBP.

Penulis: Rifqah
bet365×ãÇòͶע Jabar
USULAN PENGAPUSAN SKCK - Foto Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) - Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, pada Kamis (27/3/2025), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap PNBP. 

Dalam kebijakan ini, Rudi berpendapat ada dua sisi yang perlu dipertimbangkan.

Di satu sisi, seseorang yang telah menjalani hukuman pidana semestinya dipandang telah kembali menjadi warga negara yang memiliki hak yang sama. 

Namun, di sisi lain, SKCK juga menjadi catatan kepolisian yang menunjukkan riwayat hukum seseorang.

"Kalau saya ya perlu kajian mendalam dulu, duduk bersama kementerian HAM dan kepolisian, sejauh mana manfaat maslahat maupun mudaratnya lah," ujar Rudi.

Rudi mengatakan, apabila hasil kajian menunjukkan penghapusan SKCK lebih banyak memberikan manfaat, maka kebijakan itu dapat diambil. 

Namun, jika keberadaan SKCK itu masih diperlukan untuk mengetahui status hukum warga negara dalam hal tertentu, maka perlu kajian mendalam lagi.

Sebelumnya, alasan Kementerian HAM mengusulkan agar Polri menghapus SKCK karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

Adapun, usulan tersebut disampaikan oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, melalui surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, menyatakan usulan ini muncul setelah Kementerian HAM menemui narapidana residivis saat berkunjung ke berbagai Lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah.

Para mantan narapidana itu kembali mendekam di penjara karena sulit mencari pekerjaan setelah bebas, sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum. 

Menurut Nicholay, mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.

Sebab, SKCK itu memuat keterangan, mereka pernah dipidana, yang membuat perusahaan atau penyedia pekerjaan sulit menerima mantan narapidana. 

"Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup," kata Nicholay.

Bagaimana Respons Polri?

Mengenai usulan penghapusan SKCK dari Kementerian HAM tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pihaknya menghargai adanya usulan itu.

Halaman
123
Sumber:
Berita Rekomendasi
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan