Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Kubu Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya
Jaksa KPK meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kubu Sekjen PDI Perjuangan.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kubu Sekjen PDI Perjuangan.
"Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto," kata jaksa, dalam sidang mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
Jaksa kemudian meminta majelis hakim menyatakan Surat Dakwaan No.14/TUT/.01.04/24/03/2025 tanggal 7 Maret 2025, telah memenuhi syarat formil dan syarat materil sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP.
"Dan secara hukum Surat Dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar pemeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto," ucap jaksa.
Selanjutnya, jaksa KPK juga meminta hakim menetapkan pemeriksaan perkara kasus dugaan perintangan penyidikan dan dugaan pemberian suap yang menjerat Hasto tetap dilanjutkan.
Baca juga: Jelang Dipanggil KPK Febri Diansyah Masih Dampingi Hasto Kristiyanto Sidang di Pengadilan Tipikor
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menegaskan putusan hakim dalam perkara mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri tidak mengikat terhadap keputusan majelis hakim yang menangani perkara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan jaksa untuk menanggapi keberatan Hasto dan penasihat hukumnya yang mendalilkan surat dakwaan jaksa harus dibatalkan demi hukum karena sudah ada persidangan terhadap Wahyu, Agustiani, dan Saeful yang menunjukkan tidak adanya keterlibatan Hasto dalam kasus suap.
Jaksa mengatakan, kubu Hasto justru ingin mengisolir permasalahan soal dugaan adanya keterlibatan Hasto dalam kasus suap agar mantan caleg PDIP yang kini menjadi buronan, yaitu Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI.
鈥淭erhadap alasan keberatan atau eksepsi yang dikemukakan penasihat hukum terdakwa tersebut, penuntut umum berpendapat selain hal itu bukan merupakan ruang lingkup keberatan atau eksepsi sebagaimana ditentukan dalam pasal 56 ayat 1 KUHAP, juga menunjukkan keinginan untuk mengisolir permasalahan keterlibatan dalam perbuatan pemberian suap kepada anggota KPU,鈥 ucap jaksa.
Kemudian, jaksa juga menegaskan, surat dakwaan terhadap Hasto didasarkan pada bukti yang didapatkan dalam proses penyidikan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti yang telah disita secara sah.
Menurut jaksa, hal-hal tersebut untuk membuktikan ada atau tidaknya keterkaitan Hasto dalam kasus suap ini, untuk membuktikan adanya niat dan perbuatan jahat Hasto sebagaimana telah diuraikan dalam surat dakwaan.

Lebih lanjut, jaksa mengatakan, putusan dalam perkara Wahyu, Agustiani, dan Saeful tidak mengikat terhadap keputusan majelis hakim yang menangani perkara Hasto.
鈥淢补箩别濒颈蝉 hakim tidak terikat pada putusan pengadilan lain sebagaimana pada putusan Mahkamah Agung RI nomor 173K/KR/1963 tanggal 24 Agustus 1965. Hal ini sejalan dengan pasal 1 ayat 1 dan pasal 3 uu nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang pada pokoknya mengatur bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka dan hakim harus bersikap mandiri,鈥 ujar jaksa.
鈥淒engan demikian, putusan perkara Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri yang telah diputus tidak mengikat terhadap putusan majelis hakim berikutnya yang menyidangkan perkara ini, apalagi jika dalam tahap penyidikan ditemukan adanya fakta baru sebagaimana telah penuntut umum uraikan sebelumnya,鈥 tutur jaksa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.