Iwakum Tolak Usul Larangan Siaran Langsung Sidang di Pengadilan: Tak Sesuai dengan Asas
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menolak usulan pelarangan siaran langsung proses persidangan dalam revisi KUHAP yang tengah dibahas di DPR.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Febri Prasetyo
Juniver meminta penegasan makna dari larangan publikasi proses persidangan.
聽鈥淪etiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang untuk mempublikasikan atau melakukan liputan langsung proses persidangan tanpa izin pengadilan,鈥 kata Juniver di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Juniver menjelaskan pasal tersebut tidak berarti melarang advokat memberikan keterangan setelah sidang selesai.聽
Namun, ia menekankan pentingnya larangan ini selama proses persidangan berlangsung, terutama dalam konteks liputan langsung.聽
"Ini harus clear, jadi bukan berarti advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberikan keterangan di luar," ucapnya.
"Ini bisa kita baca Ayat 3 ini kan 鈥楽etiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan,'" imbuh Juniver.
Juniver mengatakan alasan di balik pelarangan ini adalah untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses persidangan, terutama dalam perkara pidana.
"Kenapa ini harus kita setuju? Karena orang dalam persidangan pidana kalau di liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek. Itu kita setuju itu,鈥 ucap Juniver.
Baca juga: Kecam Aksi Pemukulan Jurnalis bet365足球投注, Iwakum Desak Aparat Proses Hukum Oknum Satpol PP Ternate
Kendati demikian, Juniver juga mencatat bahwa dalam kondisi tertentu, hakim dapat memberikan izin untuk liputan langsung.聽
"Bisa saja diizinkan oleh hakim, tentu ada pertimbangannya," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.