RUU KUHAP
Komisi III DPR Mulai Bahas RUU KUHAP Hari Ini, PBHI Ungkap Ribuan Pelanggaran APH
Dalam satu dekade terakhir, tercatat puluhan ribu aparat penegak hukum dilaporkan melakukan pelanggaran administrasi hingga pidana.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Â Komisi III DPR RI mulai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pada hari ini Senin (24/3/2025).
Rapat dihadiri oleh sejumlah pakar hukum, di antaranya Juniver Girsang, Prof. Romli Atmasasmita, serta Julius Ibrani dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI).
Pada RDPU hari ini, Ketua PBHI Julius Ibrani menyatakan, dalam satu dekade terakhir, masyarakat awam telah menghadapi situasi di mana banyak pelanggaran dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH), termasuk kepolisian, kejaksaan, dan hakim.
Pelanggaran ini tidak hanya mencakup masalah prosedural terkait administrasi surat menyurat dan korespondensi, tetapi juga melibatkan tindakan pidana seperti penyiksaan dalam pengambilan alat bukti dan lain-lain.
Julius menekankan bahwa meskipun telah ada kesadaran mengenai pentingnya reformasi, upaya perbaikan sistem dan kebijakan masih jauh dari harapan.
"Kita belum bergerak dalam konteks perbaikan sistem dan kebijakan, termasuk penguatan kapasitas struktur dan aparat," kata Julius di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Baca juga: Seminar Bahas Revisi KUHAP, Akademisi: Penerapan Asas Dominus Litis Rawan DisalahgunakanÂ
Menurut catatan yang disampaikan Julius, dalam sepuluh tahun terakhir terdapat lebih dari 20 ribu aduan pelanggaran oleh kepolisian yang tercatat oleh Komisi Kepolisian Nasional.
Selain itu, lebih dari 5.800 aduan pelanggaran oleh jaksa tercatat oleh Komisi Kejaksaan, dan sebanyak 26 ribu aduan pelanggaran oleh hakim dilaporkan ke Komisi Yudisial.
Angka-angka ini, menurut Julius, sangat luar biasa dan menggambarkan betapa seriusnya masalah yang dihadapi oleh masyarakat.
"Angka-angka ini sangat luar biasa. Cakupan aduan dugaan pelanggarannya mulai dari etika dan perilaku, hingga masalah kejahatan seperti pungutan liar (pungli), pemerasan, penyiksaan, dugaan korupsi, rekayasa perkara, dan lain-lain," pungkas Julius.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.