RUU KUHAP
Bahas RUU KUHAP, Advokat Usul Larangan Liputan Langsung di Ruang Sidang Pengadilan
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi SAI Juniver Girsang, mengusulkan larangan publikasi atau liputan langsung persidangan
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -聽Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang, mengusulkan larangan publikasi atau liputan langsung terhadap proses persidangan di ruang sidang pengadilan.聽
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Awalnya, Juniver menjelaskan isi dalam draf RUU KUHAP Pasal 253 Ayat 3, yang berbunyi: Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.
Baca juga: RUU KUHAP, Juniver Girsang: Polisi Tetap Penyidik dan Jaksa Penuntutan Biar Saling Kontrol
Juniver meminta penegasan makna dari larangan publikasi proses persidangan.
聽鈥淪etiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang untuk mempublikasikan atau melakukan liputan langsung proses persidangan tanpa izin pengadilan,鈥 kata Juniver di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Juniver menjelaskan, pasal tersebut tidak berarti melarang advokat memberikan keterangan setelah sidang selesai.聽
Namun, ia menekankan pentingnya larangan ini selama proses persidangan berlangsung, terutama dalam konteks liputan langsung.聽
"Ini harus clear, jadi bukan berarti advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberikan keterangan di luar," ucapnya.
"Ini bisa kita baca Ayat 3 ini kan 鈥楽etiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan'," imbuh Juniver.
Juniver mengatakan alasan di balik pelarangan ini adalah untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses persidangan, terutama dalam perkara pidana.
Baca juga: RUU KUHAP, Maqdir Ismail: Semua Penyidikan Sebaiknya di Kepolisian
"Kenapa ini harus kita setuju? Karena orang dalam persidangan pidana kalau di liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek. Itu kita setuju itu,鈥 ucap Juniver.
Kendati demikian, Juniver juga mencatat bahwa dalam kondisi tertentu, hakim dapat memberikan izin untuk liputan langsung.聽
"Bisa saja diizinkan oleh hakim, tentu ada pertimbangannya," pungkasnya.聽
RUU KUHAP
Berbeda dengan Revisi UU TNI, Pimpinan DPR Pastikan Pembahasan Revisi KUHAP Tak Terburu-buru |
---|
Pakar Hukum Dorong DPR dan Pemerintah Transparan saat Bahas RUU KUHAP |
---|
Lemkapi: Sebaiknya RUU Polri Dibahas Setelah Revisi KUHAP Rampung Untuk Hindari Tumpang Tindih |
---|
Habiburokhman Sebut RUU KUHAP Bakal Dibahas Lagi Usai Lebaran pada 16 April 2025 |
---|
RUU KUHAP yang Baru Atur Soal Restorative Justice, Tak Ada Lagi Pencuri Kayu Dihukum Berat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.