RUU KUHAP
RUU KUHAP yang Baru Atur Soal Restorative Justice, Tak Ada Lagi Pencuri Kayu Dihukum Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menjelaskan bahwa konsep restorative justice selama ini belum diatur secara rinci dalam aturan lama.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), akan mengintegrasikan konsep restorative justice atau keadilan restoratif sebagai bagian dari penyelesaian perkara.聽
Konsep ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri melalui pendekatan yang lebih manusiawi, serta berfokus pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.
Salah satu syarat utama untuk penerapan restorative justice yang diatur dalam Pasal 75 RUU KUHAP adalah pelaku harus merupakan orang yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.聽
Meski demikian, terdapat pengecualian terhadap penerapan konsep ini, yaitu untuk kasus-kasus tindak pidana yang lebih berat, seperti korupsi dan terorisme.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menjelaskan bahwa konsep restorative justice selama ini belum diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.聽
Selama ini, penerapan restorative justice mengacu pada berbagai peraturan lain, seperti UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SSPA), Peraturan Mahkamah Agung, Peraturan Jaksa Agung, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Nah dalam RUU KUHAP, telah diatur secara rinci terkait restorative justice. Sehingga penyelesaian perkara ringan dapat lebih cepat, berkeadilan, tanpa berlarut-larut di pengadilan," kata Sahroni kepada wartawan pada Kamis (27/3/2025).
Menurut Sahroni, restorative justice merupakan bagian dari perkembangan hukum modern yang lebih mengutamakan pemulihan daripada hukuman yang bersifat pembalasan.聽
Dalam sistem ini, proses hukum tidak selalu berakhir dengan sanksi pidana penjara, tetapi lebih mengutamakan penyelesaian yang adil bagi semua pihak, terutama bagi korban.
"Ini adalah ciri dari hukum modern, di mana hukum bukan lagi alat balas dendam, tetapi alat untuk pemulihan dan penyelesaian yang solutif serta berimbang," jelasnya.聽
Sahroni pun memberi contoh kasus di Gunungkidul, di mana seorang pelaku pencurian kayu terancam hukuman bertahun-tahun.聽
Dengan restorative justice, kasus serupa dapat diselesaikan dengan cara yang lebih manusiawi, yakni mencari jalan tengah antara pelaku dan korban.
"Jadi kita tidak akan lihat lagi kasus seperti di Gunungkidul kemarin, di mana pencuri kayu diancam hukuman bertahun-tahun. Cukup dicari jalan tengahnya antara korban dan pelaku. Ini lebih solutif dan manusiawi,鈥 pungkas Sahroni.
RUU KUHAP
PKB Minta Revisi KUHAP Tetap Dibahas di Komisi III DPR聽RI |
---|
Pasal Krusial yang Dibahas dalam RUU KUHAP oleh Komisi III: Penghinaan Presiden hingga soal Advokat |
---|
KPK Tak Ikuti Aturan RUU KUHAP dalam Melakukan Penyadapan, Apa Alasannya? |
---|
RUU KUHAP yang Baru Bolehkan Laporan Polisi lewat Medsos, DPR: Mudah dan Antipungli |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.