Teror Kepala Babi
Klarifikasi Hasan Nasbi seusai Ucapannya Tentang Masak Kepala Babi Viral
Hasan Nasbi mengatakan mendukung kebebasan pers setelah sebelumnya melontarkan pernyataan yang dianggap tidak berempati atas kabar teror kepala babi
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi memberikan klarifikasi seusai viral melontarkan pernyataan yang dianggap tidak memiliki empati atas kabar kantor pers, Tempo, mendapatkan teror sebuah kepala babi.
Dirinya kini mengatakan mendukung kebebasan pers.
Pernyataan ini tentu berbalik dari apa yang ia sampaikan sebelumnya.
"Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers," ujar Hasan kepada wartawan, Minggu (23/3/2025), dikutip dari .
Pemerintah, kata Hasan, tunduk terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 39 tentang HAM.Â
Ia pun menyinggung Pasal 28 UUD 1945, di mana setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.Â
"Di UU Nomor 39 tentang HAM di Pasal 14 dan 23 juga dijamin hak-hak yang kurang lebih mirip," lanjutnya.
UU Pers, lanjut Hasan, menegaskan kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat.
Hasan pun lantas menjamin kemerdekaan pers, sehingga tidak ada media yang disensor atau dibredel.Â
"Pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip ini."
"Selain itu, media juga diperintahkan oleh Undang-Undang Pers untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar," jelas Hasan.
Baca juga: Respons Istana soal Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo
Sebelumnya, kantor Tempo mendapat teror paket berisi kepala babi dan enam bangkai tikus.Â
Hasan selaku perwakilan dari pemerintah pun dimintai respons terhadap aksi tersebut.
Publik menilai ancaman muncul ditengah kebebasan pers sedang digaungkan menyikapi gejolak permasalahan pemerintahan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.