bet365足球投注

Rabu, 7 Mei 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Pengacara Hasto Tuding Ada Upaya Kriminalisasi Terhadap Sekjen PDIP, Singgung Abuse of Power

Ronny meyakini bahwa kasus yang menimpa Hasto bermuatan politis dan menyebut kliennya sebagai tahanan politik.

bet365足球投注news.com/Grace Sanny Vania
SIDANG EKSEPSI - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). Pengacara Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ronny Berty Talapessy, menuding adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) untuk mengkriminalisasi kliennya, Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNNEWS, JAKARTA -聽Pengacara Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ronny Berty Talapessy, menuding adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) untuk mengkriminalisasi kliennya, Hasto Kristiyanto.

Tudingan ini ia lontarkan di tengah proses hukum yang menjerat Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Baca juga: Hasto PDIP Bantah Tuduhan KPK Tenggelamkan Ponsel, Sebut Ritual Nglarung Jadi Kontroversi

Ronny meyakini bahwa kasus yang menimpa Hasto bermuatan politis dan menyebut kliennya sebagai tahanan politik.

鈥淪ejak awal teman-teman sudah tahu bahwa ini adalah politik. Kasus ini politik. Sampai sekarang sudah terlihat jelas. Siapa yang punya kepentingan di sini? Kita sudah tahu. Ada orang yang masih merasa bahwa dia berkuasa. Masih merasa abuse of power. Masih merasa bahwa dia bisa mengontrol Republik ini,鈥 tegas Ronny Berty Talapessy usai sidang eksepsi Hasto Kristiyanto, di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (21/3/2025).

Baca juga: Pesan Hasto kepada Kader dan Simpatisan PDIP: Tetap Loyal Terhadap Ibu Megawati

Ronny memaparkan serangkaian kejadian yang menurutnya mengindikasikan upaya untuk menjatuhkan Hasto dan PDIP.

鈥淭eman-teman, yuk saya ulangi lagi. Ada spanduk menyerang Partai PDI Perjuangan tahun 2024. Kemudian ada pemberitaan-pemberitaan yang menyudutkan Sekjen PDI Perjuangan. Salah satu media online sudah dijatuhkan sanksi oleh Dewan Pers, sudah kita proses,鈥 tegasnya.

Ronny juga menyoroti aksi demonstrasi yang terus berlanjut di depan Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama Hasto menjalani sidang.

鈥淜emudian, teman-teman, hari ini di depan banyak sekali yang demo. Demo yang kita sudah ikuti dari sidang pra-peradilan sampai sekarang masih konsisten mereka demo. Pertanyaannya, siapa yang bayar demo tersebut? Siapa yang menggerakkan demo tersebut? Tujuannya untuk apa? Sampai ada demo di depan KPK juga untuk mentersangkakan Pak Sekjen,鈥 imbuh Ronny.

Lebih lanjut, Ronny juga mengungkapkan adanya survei yang seolah-olah telah memvonis Hasto bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.

鈥淵ang paling yang menurut saya keterlaluan itu adalah ada survei. Sampai ada survei yang sudah menjelaskan, yang sudah memvonis Pak Sekjen sudah bersalah, Pak Hasto sudah bersalah. Sebelum ada vonis pengadilan,鈥 tegasnya.

Baca juga: Pendukung Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kompak Pakai Rompi Oranye saat Hadir di Pengadilan Tipikor

Menurutnya, hal ini merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum dan menunjukkan bahwa kasus ini bermuatan politis.

鈥淢enurut saya, teman-teman, ini perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum dan ini menurut saya menunjukkan bahwa ini adalah kasus politik. Dan Mas Hasto adalah tahanan politik,鈥 kata dia.

Ronny berjanji akan mengungkapkan pihak-pihak berkepentingan yang diduga ingin menjatuhkan Hasto Kristiyanto saat pembuktian kliennya di persidangan.

鈥淣anti kita akan buka di persidangan. Terima kasih, teman-teman,鈥 tandasnya.

Sebelumnya, KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap bersama Donny Tri Istiqomah yang saat ini sudah menjadi tersangka, Saeful Bahri yang telah divonis bersalah, dan Harun Masiku yang sampai saat ini statusnya masih menjadi buron.

Hasto didakwa memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel dan bersembunyi di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak oleh KPK.

Selain itu, ia juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode tahun 2019-2024 Harun Masiku.

Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365足球投注, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365足球投注 Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan