Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Bacakan Eksepsi, Hasto Sebut Penyidikan KPK Langgar HAM: Intimidasi, Memeriksa Tanpa Surat Panggilan
Dalam eksepsinya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai penyidik KPK telah melakukan operasi 5M kepada Hasto dan saksi-saksi yang ikut diperiksa.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto pada hari ini Jumat (21/3/2025).
Sidang Sekjen PDIP itu digelar dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam eksepsinya Hasto menyebut soal penyidikan KPK yang dilakukan dalam kasusnya ini telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal ini dikarenakan penyidik KPK telah melakukan operasi 5M kepada Hasto dan saksi-saksi yang ikut diperiksa dalam kasus ini.
5M ini yakni, menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan memeriksa tanpa surat panggilan.
Hasto menilai ini adalah bentuk pelanggaran HAM yang serius dalam prinsip hukum yang adil.
"Proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap saya dan saksi-saksi jelas melanggar HAM. Penyidik KPK melakukan operasi 5M."
“Menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan memeriksa tanpa surat panggilan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip hukum yang adil," kata Hasto ketika membacakan eksepsi dalam sidang hari ini, Jumat (21/3/2025).
Hasto kemudian menyinggung soal penyidik KPK Rossa Purbo Bekti telah melakukan operasi 5M terhadap stafnya, Kusnadi.
"Pada tanggal 10 Juni 2024, saya diperiksa KPK. Namun, pemeriksaan saya hanya sebagai kedok. Tujuannya sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang milik Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum," ungkap Hasto.
Saat itu Hasto menyebut Kusnadi didatangi oleh penyidik KPK yang menyamar dan mengintimidasi stafnya itu.
Baca juga: Hasto PDIP Bantah Tuduhan KPK Tenggelamkan Ponsel, Sebut Ritual Nglarung Jadi Kontroversi
"Penyidik KPK menyamar, membohongi, dan mengintimidasi Kusnadi. Barang-barang milik Kusnadi dan DPP Partai, termasuk telepon genggam dan buku catatan rapat partai, dirampas tanpa surat panggilan yang sah," terangnya.
Atas tindakan tersebut, Hasto menilai penyidik KPK telah melanggar prinsip penghormatan terhadap HAM yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.Ìý
"KPK di dalam menjalankan tugasnya harus berasaskan pada penghormatan terhadap HAM. Namun, dalam praktiknya, KPK justru melakukan pelanggaran HAM yang serius," tegas Hasto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.