Revisi UU TNI
RUU TNI Disahkan DPR, Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang Sesuai Pangkat
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Kamis (20/3/2025).
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM -Â Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Kamis (20/3/2025).
Pengesahan Revisi UU TNI ini, dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Awalnya, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU TNI.Ìý
Pantauan bet365×ãÇòͶעnews, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanyakan persetujuan anggota dewan atas pengesahan revisi UU TNI.
"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah RUU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan di Ruang Rapat Gedung DPR RI, Jakarta.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Lantas, Ketua DPR mengetok palu tanda anggota menyetujui pengesahan RUU TNI.Ìý
Ketukan palu Puan itu disambut dengan tepuk tangan dari para anggota Dewan.
3 Poin Penting RUU TNI yang Disahkan DPR RI
Sebelum ketok palu, Puan Maharani membacakan tiga poin RUU TNI yang telah dibahas DPR-Pemerintah dan disetujui.Ìý
"Berdasarkan hasil pembahasan substansi materi, menyepakai dan menyetujui RUU TNI yang dibahas fokus hanya pada tiga substansi utama," ucap Puan Maharani di hadapan anggota DPR RI.Ìý
Pertama, Pasal 7 yaitu tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Baca juga: DPR Pastikan Tidak Ada Dwifungsi Militer dalam UU TNI yang Baru Disahkan
Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok dalam OMSP.Ìý
"Penambahan tugas pokok dalam OMSP itu, meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri," lanjutnya.Ìý
Kedua, Pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.