Bertemu Purnawirawan TNI AD, Presiden Prabowo Duduk Satu Meja dengan Try Sutrisno
Presiden Prabowo Subianto menemui Purnawirawan TNI AD dan keluarga besar TNI-Polri, di Balai Kartini
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Ìý±Ê°ù±ð²õ¾±»å±ð²Ô Prabowo Subianto menemui Purnawirawan TNI AD dan keluarga besar TNI-Polri, di Balai Kartini, Jakarta, Selasa sore (6/5/2025).
Presiden Prabowo tiba sekitar pukul 16.27 WIB.
Tiba di lokasi Presiden langsung menyalami para tokoh Purnawirawan yang hadir diantaranya Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno, Mantan Panglima ABRI Wiranto, Mantan Kepala BIN AM Hendropriyono, dan lainnya.
Presiden yang mengenakan kemeja krem tampak duduk satu meja dengan Try Sutrisno, Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan lainnya.
Tampak hadir mantan petinggi TNI AD mulai dari Luhut Binsar Pandjaitan, Agum Gumelar, Dudung Abdurrachman. Selain itu nampak hadir, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, KSAU Marsekal TNI Tonny Harjono, Mantan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Try Sutrisno menjadi perbincangan belakangan ini karena ikut menandatangani surat terbuka Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada Presiden Prabowo Subianto yang berisi 8 tuntutan. Salah satu tuntutan tersebut yakni meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming diganti.
Adapun delapan sikap forum tersebut yakni :
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
VIDEO Sore Ini, Prabowo Akan Hadiri Halalbihalal Purnawirawan TNI AD |
![]() |
---|
Hasan Nasbi Ungkap Alasan Kembali Terima Penugasan Sebagai Kepala PCO |
![]() |
---|
Wamentan Sudaryono Bantah Isu Hubungan Prabowo-Gibran Renggang: Tidak Ada |
![]() |
---|
Jenderal Agus Dianggap Tidak Perlu Diganti usai Kisruh Mutasi Letjen Kunto: Potensi TNI Tak Stabil |
![]() |
---|
Dukung RUU Perampasan Aset Disahkan, Prabowo Disarankan Bentuk Badan Pengelola Aset Koruptor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.