bet365足球投注

Minggu, 4 Mei 2025

Pileg 2024

Menang Gugatan, Tia Rahmania Akan Laporkan Mahkamah PDIP dan Bonnie Triyana ke Mabes Polri

Gugatan menang, Tia Rahmania bersiap laporkan Mahkamah PDIP ke Mabes Polri.

Penulis: Fersianus Waku
bet365足球投注banten.com/ Nurandi
TIA RAHMANIA - Tia Rahmania peserta Pileg DPR RI 2024 dari Dapil Banten I. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA 鈥 Setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tia Rahmania, mantan calon anggota DPR dari PDIP, bersiap untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut. Ia akan melaporkan Mahkamah Partai PDIP, Bonnie Triyana, dan Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukannya melalui media elektronik.

Pengacara Tia, Jupryanto Purba, menegaskan bahwa putusan pengadilan telah membuktikan adanya tindakan pencemaran nama baik kliennya perihal penggelembungan suara.

"Dengan adanya putusan ini, artinya Mahkamah Partai, Bonnie Triyana, dan Hasbi Asyidiki terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Bu Tia," ujar Jupryanto dalam keterangannya kepada bet365足球投注news, Jumat (18/4/2025).

Tia Rahmania sebelumnya telah ditetapkan sebagai caleg terpilih 2024-2029 hasil Pileg 2024 oleh KPU RI dari Daerah Pemilihan Banten I, dengan meraih 37.359 suara.

Namun, Mahkamah Partai PDIP memecatnya dengan tuduhan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara dari perolehan suara caleg sesama PDIP, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, sebagaumana temuan Bawaslu yang diteruskan oleh KPU.

Hal itu membuat Tia Rahmania dipecat dari PDIP dan keterpilihannya di DPR RI digantikan oleh Bonnie Triyana. yang berada pada urutan kedua dalam perolehan suara yakni 36.516.

Namun, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara, seperti yang dituduhkan oleh Mahkamah Partai PDIP.听

鈥淭ia memiliki 37.359 suara sah di Kabupaten Lebak dan Pandeglang, yang tercatat dalam rekapitulasi resmi KPU,鈥 kata Jupryanto, merujuk pada Putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024.

Baca juga: Ijazah Jokowi Tak Boleh Difoto, Roy Suryo Bandingkan Ijazah Bung Hatta yang Dipajang di Belanda

Tia dan tim pengacara Tia Rahmania kini mempersiapkan laporan kasus dugaan pencemaran nama baik ini kepada Mabes Polri.听

Jupryanto menegaskan, semua pihak yang terlibat dalam putusan pemecatan Tia akan dilaporkan, termasuk anggota Mahkamah Partai yang menandatangani keputusan tersebut.

Di antaranya pejabat Mahkamah Partai PDIP yang menandatangani keputusan tersebut, termasuk Sukur Nababan, Yasonna Laoly, dan Komarudin Watubun.

Dan laporan tersebut akan segera dibuat setelah putusan pengadilan keluar.

鈥淢udah-mudahan dalam minggu ini, laporan sudah bisa dibuat karena kita sudah menunggu keputusan pengadilan,鈥 ungkapnya.

Mahkamah Partai PDIP dan Bonnie Triyana diminta untuk patuh pada putusan pengadilan, yang memerintahkan mereka untuk menerima hasil keputusan tersebut tanpa syarat.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365足球投注, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365足球投注 Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan