Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pesanan Politik di Balik Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto menyampaikan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan terencana.
Penulis:
Rifqah
Editor:
timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto,聽 yakni Maqdir Ismail, mengungkapkan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku diduga merupakan pesanan politik.
Dugaan Pesanan Politik
Maqdir menyampaikan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan terencana.
Ia mencatat urutan waktu yang mencurigakan, dimulai dari pemecatan Presiden Joko Widodo dan beberapa kader PDIP pada 16 Desember 2024, hingga pelantikan pimpinan KPK baru pada 20 Desember 2024.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga hari setelahnya, yaitu pada 23 Desember 2024.
"Apa yang mau saya sampaikan adalah urutan waktu ini tadi, ini mengesankan, bahwa penetapan tersangka (Hasto) ini adalah pesanan," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa skenario politik ini sudah ada sejak pemilihan panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK.
"Mulai dari pemilihan pansel untuk pimpinan KPK ini ketika itu sudah ada pengumuman KPU tentang presiden terpilih," jelasnya.
Proses Penyidikan yang Dipertanyakan
Maqdir juga mengkritik proses penyidikan KPK yang dinilai terburu-buru.
Ia menyebutkan bahwa jarak pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan hanya satu hari, sementara biasanya bisa memakan waktu hingga 20 hari.
"Hal ini tentu menegaskan bahwa KPK meletakkan perkara ini dengan 鈥渁tensi khusus鈥, sehingga apa yang dilakukan KPK selama ini semakin memperkuat tendensi politik dalam perkara ini," ujar Maqdir.
Lebih lanjut, Maqdir menyoroti penggunaan saksi dari penyidik aktif yang dinilai melanggar prinsip hukum acara pidana.
Baca juga: Penetapan Tersangka Hasto Disebut Pesanan Politik, Dimulai sejak Pemilihan Pansel Pimpinan KPK
Ia mempertanyakan keabsahan bukti yang dihasilkan dari proses penyidikan tersebut.
Pasalnya, penyidik aktif memeriksa penyidiknya atau pegawainya sendiri dan kemudian dijadikan bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.聽
"Ini adalah bukti yang semakin memperkuat bahwa proses penyidikan perkara ini benar-benar dipaksakan dan telah melanggar prinsip profesionalitas dan integritas dalam Penyidikan."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.