bet365×ãÇòͶע

Sabtu, 10 Mei 2025

Kiki Supardji dan Andy Savero Gugat UU Jaminan Produk Halal ke Mahkamah Konstitusi

Kiki Supardji dan Andy Savero mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ke Mahkamah Konstitusi.

bet365×ãÇòͶעnews.com/Mario Christian Sumampow
UU PRODUK HALAL - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (25/3/2024). ÌýKiki Supardji (47) dan Andy Savero (41) mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) ke Mahkamah Konstitusi (²Ñ°­).Ìý 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ÌýKiki Supardji (47) dan Andy Savero (41) mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) ke Mahkamah Konstitusi (²Ñ°­).Ìý

Mereka berpendapat undang-undang ini seharusnya hanya berlaku bagi umat Muslim, karena klausul-klausul di dalamnya merupakan bagian dari syariat Islam.

Baca juga: Eks Ketua MK Jimly: Kejaksaan Bisa Menyidik Kasus Khusus, Tapi Polisi Jangan Kehilangan Peran

Mereka menilai kewajiban sertifikasi halal bagi semua produk yang beredar di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU JPH bersifat diskriminatif.Ìý

Menurut mereka, ketentuan tersebut membatasi hak konsumen non-Muslim dalam memilih produk sesuai keyakinan mereka.

"Undang-undang ini seharusnya hanya berlaku bagi umat Muslim yang tunduk pada akidah halal dan haram. Sedangkan kami, sebagai non-Muslim, keberatan jika ketentuan ini juga diberlakukan kepada pengusaha dengan akidah yang berbeda," ujar kuasa hukum para Pemohon, Yonathan Ambat Eka, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Kamis (13/3/2025).

Tudingan Monopoli dan Beban bagi UMKM

Para Pemohon juga mempersoalkan Pasal 10 ayat (1) UU JPH yang mengatur penyelenggaraan sertifikasi halal di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).Ìý

Baca juga: Muhamadiyah dan LPPOM MUI Jakarta Dukung Ekosistem Halal Diperkuat, 500 UMKM Segera Bersertifikat

Menurut mereka, ketentuan ini berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan menghambat persaingan usaha yang sehat, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain itu, mereka menilai kewajiban sertifikasi halal memberikan beban tambahan bagi pelaku usaha, terutama UMKM.Ìý

Pasal 48 UU JPH yang mengatur sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak melakukan registrasi sertifikasi halal dianggap bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 tentang perekonomian yang berkeadilan.

"Kewajiban ini bisa berdampak negatif terhadap keberlangsungan usaha kecil dan menengah yang belum tentu mampu menanggung biaya sertifikasi halal," ujar Yonathan.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK untuk menyatakan UU JPH bertentangan dengan Pancasila, Pembukaan UUD 1945, UU Anti Monopoli, serta UU Rahasia Dagang.Ìý

Mereka juga meminta agar Mahkamah membatalkan atau mencabut keseluruhan undang-undang tersebut.

Ìý

Berita Rekomendasi
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan