bet365足球投注

Kamis, 8 Mei 2025

Penjelasan KSAD soal Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari Militer karena Jabat Seskab

Penjelasan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, soal status Letkol Teddy. Menurut dia, Letkol Teddy tidak perlu mundur.

|
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Glery Lazuardi
bet365足球投注news.com/Rizki Sandi Saputra
SOAL LETKOL TEDDY -Penjelasan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, soal status Letkol Teddy. Menurut dia, Letkol Teddy tidak perlu mundur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -听Penjelasan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, soal status Letkol Teddy.

Menurut dia, Letkol Teddy tidak perlu mundur dari militer karena menjabat Seskab.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menegaskan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy tidak perlu mengundurkan diri dari dinas militer meskipun ia ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).

Maruli menjelaskan bahwa hal ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 tahun 2024.

Dalam Perpres itu, seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

鈥淜an lihat yang pernyataan dari juru bicara kepresidenan, kan ada perpresnya,鈥 kata Maruli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Baca juga: KSAD Maruli: Seskab Masuk dalam Setmilpres, Letkol Teddy Tak Perlu Mundur atau Pensiun dari TNI

Saat dikonfirmasi kembali, apakah jabatan Seskab termasuk dalam struktur Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres), Jenderal Maruli mengonfirmasi bahwa posisi tersebut memang bagian dari Sesmilpres.

Sehingga Letkol Teddy tidak perlu mundur atau pensiun dari TNI karena mengemban jabatan Seskab.

"Iya, Sesmilpres," ujar Maruli.

"Seharusnya di situ kalau berdasarkan itu, tidak harus mundur," tandasnya.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Status Seskab Letkol Teddy Berlandaskan Kewenangan Konstitusional

Adapun dalam RUU TNI tersebut nantinya akan diatur mengenai kedudukan prajurit TNI aktif di jabatan sipil.

Di mana, sebelumnya, Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan, dalam Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan turut memuat aturan perihal kedudukan prajurit TNI di jabatan sipil seperti Kementerian/Lembaga.

Dikatakan oleh Sjafrie, nantinya dalam RUU TNI ini akan ada pasal yang mengatur perihal 15 Kementerian/Lembaga di pemerintahan yang bisa diisi oleh Prajurit TNI aktif tanpa harus pensiun dari TNI.

"Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun," kata Sjafrie kepada awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Baca juga: Ketua Umum PP GPA Minta Seskab Teddy Mundur Sebagai Prajurit TNI: Aturan Harus Ditegakkan

Halaman
12
Berita Rekomendasi
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365足球投注, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365足球投注 Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan