Kenaikan Pangkat dan Jabatan Seskab Teddy Jadi Polemik, Menko Polkam Tegaskan Aturan Sudah Berubah
Menko Polkam RI, Budi Gunawan buka suara terkait polemik kenaikan pangkat hingga jabatan Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Menko Polkam RI, Budi Gunawan menjawab polemik kenaikan pangkat hingga jabatan Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet.
听
Diketahui sebelumnya Seskab Teddy berpangkat Mayor, kini ia mendapat kenaikan pangkat menjadi Letnan Kolonel atau Letkol.
Namun kenaikan pangkat ini justru menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Tak hanya soal kenaikan pangkat saja, jabatan Seskab yang didapat Letkol Teddy disaat kini ia masih berstatus sebagai anggota TNI aktif juga ikut dipermasalahkan.
Budi Gunawan mengatakan dulu memang jabatan Seskab ini kedudukannya sama dengan Sekretaris Negara atau Sesneg.
Namun kini aturannya sudah berubah, kedudukan Seskab kini berada di bawah Sekretaris Militer Presiden.
Diketahui Sekretaris Militer Presiden ini berisikan personel TNI dan Polri yang masih aktif.
Sehingga Budi menegaskan bahwa jabatan Seskab yang diberikan kepada Letkol Teddy ini tak ada yang menyalahi aturan.
鈥淜alau dulu Seskab itu kedudukannya kan dengan Sesneg itu sejajar, tapi sekarang SOTK yang baru kedudukan Seskab itu berada di bawah Sekretaris Militer Presiden."
"Dimana isinya terdiri dari personel TNI dan Polri. Termasuk juga di Seskab seperti itu, tidak ada yang menyalahi karena aturannya sudah berubah semua,鈥 kata Budi dilansir Kompas TV, Kamis (13/3/2025).
Lebih lanjut soal kenaikan pangkat Letkol Teddy, Budi mengaku paham akan adanya komentar-komentar hingga perdebatan di tengah masyarakat.
Baca juga: Kata Menko Polkam Budi Gunawan soal Kenaikan Pangkat Letkol Teddy: Sesuai Mekanisme, Hasil Dedikasi
Namun Budi mengingatkan bahwa dalam proses kenaikan pangkat di militer ini terdapat beberapa aspek pertimbangan.
Di antaranya ada aspek pertimbangan strategis, termasuk soal masa dinas, pertimbangan kinerja hingga kebutuhan organisasi.
"Kami memahami memang ada komentar-komentar perdebatan masalah ini, tapi perlu diingat bahwa proses kenaikan pangkat dalam militer itu memiliki beberapa aspek pertimbangan."
"Entah itu pertimbangan strategis, tidak hanya masa dinas dalam pangkat itu, tetapi juga pertimbangan kinerja dan kebutuhan organisasi," tegas Budi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.